Banda Aceh – Baru-baru Ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Selasa, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan barang bukti permulaan.
“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka korupsi penyelewengan dana simpan pinjam (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen,” katanya.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial SM (39) selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Serta F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare.
Munawal Hadi mengatakan penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana simpan pinjam tersebut bersumber dari APBN dan APBK Bireuen. “Ucapnya.
“Namun, sejak 2015 hingga 2023, kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan tidak dilakukan, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang sudah ada dan sedang bergulir,” katanya lagi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Munawal, tersangka SM menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuannya, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.
“Akan tetapi, pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak dilakukan verifikasi sesuai fakta di lapangan. Serta penggunaan dana simpan pinjam digunakan saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” katanya.
Sedangkan tersangka F, kata Munawal, diduga tidak menyetor angsuran pinjaman. Dana setoran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut.
Munawal Hadi mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ini lebih dari Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.
“Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas IIB Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan di kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” pungkas Munawal Hadi.
sumber: Antara.
Discussion about this post