Jumat, Juni 13, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Himbauan: Kapolres Aceh Besar, Pengusaha Galian C Patuhi Perizinan Dan Aturan Lingkungan Di wilayahnya

Redaksi by Redaksi
01/11/2023
in Aceh Besar
Himbauan: Kapolres Aceh Besar, Pengusaha Galian C Patuhi Perizinan Dan Aturan Lingkungan Di wilayahnya

ACEH BESAR – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., memberikan himbauan penting kepada para pengusaha Galian C di wilayah lingkungan Aceh Besar.

Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I .

BACA JUGA

Ruko Terbakar di Neuheun, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Muharram Gelar Open House di Ajuen Lam Hasan

Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov.

Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada Anak Cucu kita Semua/generasi yang Akan datang.

Sebut lagi Kapolres, Beliau juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi.

Semua Elemen dan juga semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Di Kawasan Aceh Besar.(**)

Tags: Aceh besarBRATAINEWS.coGalian Ckapolres aceh besar
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Ruko Terbakar di Neuheun, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Aceh Besar

Ruko Terbakar di Neuheun, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

by Redaksi
09/06/2025
0

Kota Jantho, — Sebuah ruko yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal di Gampong Neuheun Peukan, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh...

Read more
Muharram Gelar Open House di Ajuen Lam Hasan
Aceh Besar

Muharram Gelar Open House di Ajuen Lam Hasan

by Redaksi
09/06/2025
0

*Warga Antusias Silaturahmi Lebaran KOTA JANTHO – Dalam rangka merayakan hari ketiga Idul Adha 1446 H, Bupati Muharram menggelar open...

Read more
Aceh Besar Lepas 393 CJH Kloter 11
Aceh Besar

Aceh Besar Lepas 393 CJH Kloter 11

by Redaksi
28/05/2025
0

BANDA ACEH, – Mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar,...

Read more
Next Post
RORENA Polda Aceh Perkenalkan Aplikasi SIDALANG Pengendalian Anggaran

RORENA Polda Aceh Perkenalkan Aplikasi SIDALANG Pengendalian Anggaran

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In