ACEH BESAR – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., memberikan himbauan penting kepada para pengusaha Galian C di wilayah lingkungan Aceh Besar.
Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I .
Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov.
Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada Anak Cucu kita Semua/generasi yang Akan datang.
Sebut lagi Kapolres, Beliau juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi.
Semua Elemen dan juga semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Di Kawasan Aceh Besar.(**)
Discussion about this post