BANDA ACEH – Bratainews.co — Kasus Penemuan Bayi di kawasan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar Beberapa waktu lalu itu sekarang sudah di tangan yang tepat, Bayi perempuan malang itu kini telah dibawa pulang oleh kakek dan neneknya, Ialah orang tua dari ayah dan ibu kandung si bayi ini. Proses Serah terima si bayi (mediasi) berlangsung di Mapolsek Baitussalam, Pada, “Selasa (7/11/2023).
Bayi tersebut sekarang berusia sudah dua bulan, dan sebelum diambil oleh keluarga dia dirawat di Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) dalam Pengawasan Dinas Sosial Aceh.
Tambah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri. Proses pengembalian hak asuhnya berjalan Tertip, damai dan lancar, Alhamdulillah semoga bayinya di beri umur panjang dan juga berbahagia sama keluarga,” Sebut, kombes Fahmi.
“Namun untuk kedua orang tua bayi tersebut masih dalam proses hukum.”Sebut, Endang kalpolsek Baitussalam.
Lanjut Endang, dikarenakan terkendala dengan biaya keluarga Si Bayi berangkat ke Banda Aceh, beliau dengan rendah hati Memfasilitasi keberangkatan Mereka dari kampung halaman ke tempat tujuan, Bayi tersebut dibawa pulang dalam keadaan sehat dan baik. Pihak keluarga juga sudah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan, termasuk membuat surat pernyataan Hitam dan putih.
“Apabila di kemudian hari terdapat perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap bayi tersebut, maka dari pihak keluarga bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut, Dinas SOSIAL aceh mereka tetap memantau untuk memastikan keadaan bayi agar dalam keadaan sehat, terurus dan juga layak bagi si bayi, pemantauan ini dilakukan melalui dinas sosial kabupaten setempat.
Seperti diberitakan (media) sebelumnya, warga Gampong Lam Ujong menemukan Bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya pada 10 September 2023 lalu masih belumuran darah.
Tak lama penemuan bayi tersebut, Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang merupakan orang tua kandung dari bayi yang Berinisiar SF (24) dan MAU (30), warga Aceh Utara. Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dimana, (SF) ditangkap saat bekerja dan (MAU) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng. Banda Aceh. Keduanya mengakui sengaja membuang bayi di karnakan malu.
Turut hadir, Sejumlah pihak Wajib, perwakilan dari Dinas Sosial Aceh, perangkat gampong dan Lain sebagainya.
Discussion about this post