Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Aceh menyatakan persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh meningkat 10 persen, terhitung sejak pandemi covid-19 tahun 2020 hingga 2023.
“Terus mengalami peningkatan, kita bagaikan melihat dua sisi mata uang,” kata Plt Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana SSTP MSi, “Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh yang terus meningkat, diketahui Dikarena warga atau korban sudah mulai berani membuat laporan. Saat Ini banyak kasus mulai mengemuka sehingga pemerintah dapat mengambil sikap yang tepat.
“Setelah warga membuat laporan terkait kekerasan yang dialami baik bagi perempuan dan anak. Aduan tersebut nantinya akan diproses dan data dari pelapor akan dirahasiakan
Pemerintah Aceh melalui DPPPA Aceh saling bersinergi dengan dinas terkait dan aparat keamanan. Selain itu pihaknya juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini berkecimpung dalam isu hukum serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut data yang diterima, pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 905 kasus, sementara pada tahun 2021 naik lagi menjadi 924. Disusul pada tahun 2022 kasus ini menjadi 1.092 dan dari Januari hingga Oktober tahun 2023 kekerasan tersebut mencapai 849. []
Discussion about this post