Jakarta – Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan warga tak perlu lagi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Oktober 2024. Cahyono mengatakan pemerintah akan membuat layanan yang terintegrasi.
“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka,kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” kata Cahyono dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Selasa (19/12).
Cahyono mengatakan dengan adanya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, masyarakat mesti peduli terhadap data sendiri. Menurutnya, warga jangan sampai membagi-bagikan data pribadi.
“Jangan sampai kita dimintakan untuk mendapat layanan pemerintah, tapi meminta berbagai macam data pribadi yang juga sudah kita sampaikan kepada banyak instansi,” ucapnya.
Karena itu, kata dia, pemerintah pun membuat kebijakan layanan yang terintegrasi.
“Dan ini akan memastikan bahwa konsen terhadap data, konsen pengetahuan dari masyarakat terhadap kepemilikan data ini sudah menjadi awareness kepada layanan di pemerintah,” Pungkasnya.
Sumber : CnnIndonesia.com
Discussion about this post