Jumat, Mei 23, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ACEH

Tiga Korupsi 200 Ekor Sapi Kutacane Hadapi Sidang Dakwaan di PN TIPIKOR Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
22/12/2023
in ACEH, Korupsi
Tiga Korupsi 200 Ekor Sapi Kutacane Hadapi Sidang Dakwaan di PN TIPIKOR Banda Aceh

Foto: ist/Kadisdik Aceh Tengah cs Dituntut 3,5 Tahun Perjaran/Bratainews.co.

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang tiga terdakwa masing-masing Terdakwa Marahalim, Terdakwa Asran dan Terdakwa Muhammad Rapi Alias Bob atas dugaan kasus korupsi Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh  Tenggara  “Selasa   (19/12/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, Terdakwa Marahalim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara didakwa secara Primair telah melakukan atau turut serta melakukan memperkaya orang lain melalui kegiatan Pengadaan Ternak Sapi Dana Otonomi Khusus (DOKA)   2019.

BACA JUGA

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026

Selain itu juga turut serta dua terdakwa lainnya yaitu, Terdakwa Asran selaku Direktur CV. Mina Ria Mandiri dan Terdakwa Muhamad Rapi, Alias Bob selaku Pegawai Negeri sipil (PNS) di bagian penyuluhan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara serta sebagai pengendali/pelaksana UD. Sultan Kedah selaku supplier dalam kegiatan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara   Tahun   Anggaran    2019.

Dari dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Asegaf dan Asrol, menguraikan dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa Muhammad Rapi, selain menyetor uang dengan total sebesar Rp1.200.000.000,00 secara bertahap kepada Muhammad Yasin untuk pembelian sapi di seputaran Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera    Utara.

Disamping itu juga telah memakai uang pengadaan sapi lebih kurang sebesar Rp75.000.000,00 tanpa adanya bukti bukti kwitansi berupa biaya perawatan sapi berupa pakan sapi (membeli rumput) dan biaya pekerja setibanya sapi di Kutacane (tempat penampungan sementara) sebelum sapi diserah-terimakan     kepada      PPK.

Dalam dakwaan diketahui, Terdakwa Asran selaku Direktur CV. Mina Ria Mandiri telah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor Tahun Anggaran 2019 yaitu sejak proses tahap pelelangan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, namun faktanya Terdakwa Asran bersikap pasif dalam pengadaan ternak sapi sejak tahap pelelangan serta saat pembelian/pengadaan sapi, dimana Terdakwa Asran tidak dapat menunjukan adanya bukti surat kuasa baik dibawah tangan maupun akte Notaris jika CV. Mina Ria Mandiri telah dipinjam pihak lain untuk pekerjaan pengadaan ternak sapi.

Kemudian Terdakwa Muhamad Rapi selaku Staf Penyuluhan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara merupakan supplier yang memberikan dukungan pengadaan sapi untuk CV. Mina  Ria Mandiri. Untuk menjadi supplier Terdakwa Muhamad Rapi bernaung dibawah UD. Sultan Kedah dengan Pimpinan bernama Rosmawati (Istri dari Terdakwa Muhamad Rapi). Namun Terdakwa Muhamad Rapi yang mengendalikan sepenuhnya UD. Sultan Kedah   dalam   pelaksanaan kegiatannya.

Terdakwa Muhamad Rapi telah menyuruh Saksi Muhammad Yasin (pekerjanya) untuk membeli sapi diseputaran Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara, dalam proses pembelian sapi faktanya syarat-syarat yang termuat dalam spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilaksanakan, oleh karena Muhammad Yasin tidak faham terkait dokumen kontrak yaitu sapi dibeli secara eceran, tanpa adanya pemeriksaan kesehatan saat   pembelian dan pengangkutan tanpa diterakan dengan kwitansi atau dokumen    lainnya.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/1A-IRSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Laporan Hasil Audit pelaksanaan kegiatan pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara TA. 2019 yang bersumber dari DOKA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.077.600.000,00.

Atas perbuatan ketiganya terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat Hukum Terdakwa Asran akan melakukan Eksepsi terhadap perkara tersebut, ujar Junaidi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar di dampingi Harmi Jaya, Anda Apriansyah serta di hadiri JPU dan Penasihat Hukum terdakwa. [[

Tags: AcehBanda AcehBRATAINEWS.coKorupsiKutacanePN Tipikor
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).
ACEH

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).

by Redaksi
22/05/2025
0

Aceh Timur, Idi Rayeuk – Dalam menjalankan intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, Pemerintah Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaen Aceh...

Read more
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026
ACEH

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026

by Redaksi
22/05/2025
0

Banda Aceh, – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi dari Panitia Besar Pekan Olahraga Aceh...

Read more
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA
ACEH

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

by Redaksi
21/05/2025
0

Banda Aceh, – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 dengan agenda pengucapan sumpah anggota...

Read more
Next Post
Tiga Korupsi 200 Ekor Sapi Kutacane Hadapi Sidang Dakwaan di PN TIPIKOR Banda Aceh

Mahkamah Agung RI Putuskan 3 Tahun Terhadap Tiga Terdakwa SPPD Bodong di Simeulue

Discussion about this post

Bappeda Aceh

Pelantikan Bunda Paud Aceh/BPKA

Pelantikan kepala Dispora Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In