Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menargetkan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan kota sebesar Rp 3,1 miliar.
Jumlah itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. “Kami imbau semua orang yang menerima uang dari pajak penerangan lampu jalan segera mengembalikan uang itu ke jaksa. Waktunya hingga akhir Januari 2024 ini,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhoksmawe, Minggu (7/1/2024).
Dia menyebutkan, sejauh ini baru Rp 248.815.648 yang dikembalikan oleh pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe ke penyidik.
Dia meminta agar pengembalian uang itu segera dilakukan.
“Target kita bukan sebatas menyidik kasus, tapi juga menargetkan pengembalian uang kerugian negara,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, antara lain AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Discussion about this post