Aceh Besar – Setelah sekian lama terjadi kekosongan Komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 5 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar Periode 2023 – 2028.
SK tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 61 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2023-2028, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.
Kelima komisioner itu adalah A. Rahmat Adi, Miswar, T. Khairun Salim, Agus Samsidi, dan Mahyar Tasnim.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan nanti. Sementara itu Direktur Komunitas Tikar Pandan Yulfan S.H mengatakan dengan membaca salinan putusan komisi pemilihan umum nomor 61 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota komisi independen pemilihan Kabupaten Aceh Besar terasa janggal karena keputusan tersebut tetap menjadikan dasar surat wakil ketua dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Besar Nomor 274/150 tanggal 6 juli 2023.
Dengan hal penyampaian usulan penetapan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028 yang ditengarai catat prosedur hal ini bisa berimplikasi pada kepastian hukum hasil penyelenggaraan pemilu pilkada dan Pilpres di Aceh Besar karena apabila penyelenggara proses politik aceh besar dalam hal ini KIP catat secara formil maka seluruh akibat putusan yang dilaksanakan oleh penyelenggaranya dalam hal ini kip aceh besar periode 2023-2028 bisa batal demi hukum atau keputusan hukumnya diangkat tidak pernah ada.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar harus berhati-hati dalam menindak lanjuti salihan KPU tersebut,” sebut Yulfan ,SH. []
Discussion about this post