KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Asisten I Sekdakab Farhan AP membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) tentang jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye serta rapat umum peserta Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Jumat (19/01/2024).
Dalam sambutannya, Farhan AP menyampaikan, selamat kepada komisioner KIP Aceh Besar yang telah dilantik pada tanggal 16 Januari 2024. Setelah sekian lama KIP Aceh Besar diambil alih oleh Komisioner Provinsi.
“Jadi, kami minta KIP Aceh Besar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, serta memudahkan untuk koordinasi,” katanya.
Farhan menjelaskan, mengenai tempat kampaye, Pemkab bersama dengan KIP Aceh Besar sudah melakukan koordinasi dan menentukan lokasi yang bisa dijadikan tempat kampaye Kabupaten Aceh Besar. “Terkait penentuan jadwal kampaye, itu nanti akan disepakati bersama antara Pemerintah, Forkopimda, KIP dan Partai politik.
Ia menyebutkan, ini adalah kesepakatan bersama, baik itu jadwal dan mekanisme pelaksanaan itu harus ada aturan yang jelas.
“Jadi, semua itu harus ada aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada saat kegiatan kampaye dimulai,” sebut Farhan.
Farhan AP menuturkan, untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024 semuanya memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, partai politik dan pasangan calon.
“Supaya pelaksanaan Pemilu ini bisa berjalan lancar dan aman. Sehingga kita bisa menghasilkan hasil pesta Demokrasi ini adalah hasil yang terbaik dari masyarakat pada umumnya terkhusus masyarakat Aceh Besar,” tuturnya.
Sementara itu, Miswar Anggota KIP Aceh Besar mengatakan, kegiatan rapat ini merupakan salah satu agenda tahapan Pemilu 2024, di mana tahapan tersebut akan berakhir sebelum pencoblosan pada 14 Februari mendatang. Ini merupakan turunan dari PKPU nomor 20, atas perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023, kemudian juga keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 terkait tentang penetapan jadwal kampaye dan rapat umum.
“Jadi, nanti kita bersama dengan seluruh pimpinan partai politik untuk melihat draf yang kami tawarkan. Apabila nanti semuanya sudah sepakat, maka draf jadwal tersebut akan kita SK kan menjadi suatu keputusan,” katanya.
Ia memaparkan, kegiatan ini akan dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024. Maka, pihak KIP memohon kepada Kapolres untuk dapat memberikan arahan terkait pola pengurusan izin kegiatan Kampaye, karena jadwal pemilu sudah sangat dekat.
“Supaya, para pimpinan partai, timses dan calon anggota DPD yang ingin mengadakan kegiatan kampaye, untuk segera mengurus izin pelaksanaan kampanye,” paparnya.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh Forkopimda, pimpinan partai politik untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Besar.
“Apalagi, KIP Aceh Besar baru lantik, setelah dilantik, kami langsung mendapatkan tugas yang sangat berat, maka untuk itu, kami sangat memohon dukungan dan masukan supaya semua berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Turut hadir, Kesbangpol Aceh Besar, perwakilan Polres Aceh Besar, perwakilan Polresta Banda Aceh, perwakilan dandim, perwakilan kejari Aceh Besar, perwakilan Satpol PP Aceh Besar dan seluruh pimipnan partai politik di Kabupaten Aceh Besar. (**)
Discussion about this post