LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, menerima pelimpahan penindakan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari Polres Langsa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, saat konferensi pers, di Aula Bea Cukai, Jumat (19/1/2024) menjelaskan Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang.
Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.
Kronologisnya, penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Sedangkan pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah MSY, seorang pedagang yang memakai gudang bangunan tersebut.
Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.235.772.000 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828.-
Kemudian kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Satreskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa.
Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan gudang tersebut menimbun 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold dan Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.
Dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ril)
Discussion about this post