Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Ombudsman RI atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dengan didampingi Pj. Gubernur Aceh Ahmad Marzuki kepada Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si melalui Pj. Sekretaris Daerah T. Reza Riski, menyampaikan bahwa, penghargaan ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Aceh Timur dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Aceh Timur memperoleh nlai 89,70 katagori A, Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi serta menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjadi yang tertinggi se- Aceh,” ucap T. Reza.
Lebih lanjut, T. Reza menjelaskan, pelayanan publik yang menjadi sampel penilaian tahun 2023 meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas DPMPPT, Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Raya dan Puskesmas Nurussalam.
“Penilaian tersebut terdiri dari 4 dimensi penilaian yaitu: input, proses, output dan pengaduan yang masing-masing dimensi tersebut menghasilkan variabel dan indikator-indikator yang harus dipenuhi didalam penilaian yang dilakukan Ombudsman RI,” terang T. Reza.
Lebih lanjut, T. Reza menjelaskan bahwa, penilaian kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.
Kemudian, mendorong Pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” terang T. Reza.
“Semoga kita bisa meningkatkan kinerja dan terus melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal administrasi,” demikian pungkas T. Reza Riski.(DN)
Discussion about this post