Selasa, November 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

2 Pria Aceh Barat Gilir Seorang Siswi SMK Dalam Mobil, Pelaku! Tenang Aja

Redaksi by Redaksi
31/01/2024
in Peristiwa
2 Pria Aceh Barat Gilir Seorang Siswi SMK Dalam Mobil, Pelaku! Tenang Aja

Foto: Ilusi pemerkosaan./Bratainews.co.

ACEH BARAT – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh Barat, sebut saja Mawar, digilir 2 pria hidung belang di dalam mobil Honda Jazz merah. Terdakwa yakni MD (20) dan R.

Kejadian menimpa Mawar (korban) ini bermula pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB. MD dan korban ketika itu berkenalan melalui aplikasi OMI, aplikasi kencan online dan pertemanan.

BACA JUGA

Iklan Rokok di Duga Tak Berizin Terpasang di Taman Kota Idi

Spanduk Tolak Pengungsi Rohingya Tersebar Di Lhokseumawe, UNHCR dan IOM Diminta Tidak Berbisnis

Antara MD dan Mawar pun saling bertukar nomor HP dan lanjut percakapan melalui WhatsApp, pada Kamis 22 Juni 2023. MD mengajak korban untuk bertemu.

Mawar menolak ajakan tersebut, korban berujar agar bertemu pada hari Minggu saja. Hari nahasnya itupun tiba, pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

MD menghubungi korban bahwasannya ia akan menjemput korban dengan menggunakan mobil Jazz warna merah. Korban saat itu dijemput di rumah temannya di kawasan Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Mobil tersebut merupakan milik R, ternyata keduanya sudah berencana untuk merudapaksa Mawar. MD kemudian membawa korban menuju Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

MD saat itu beralasan akan membawa korban ke rumah orang tuanya. Ternyata, malah membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beuton.

“Mending ke cafe saja” ucap korban kepada terdakwa.

“Ngapain disini kok gelap?,” tanya korban.

“Udah tenang saja, duduk belakang dek,” jawab terdakwa.

“Kenapa kok disini bang?” tanya korban lagi yang ketakutan.

“Udah duduk belakang saja” kata terdakwa.

MD kemudian keluar dari mobil lalu menelpon R dan menyampaikan bahwa dirinya sudah sampai di pinggir sungai, setelah puas dengan nafsu bejatnya itu.

R pun tiba lalu membuka paksa celana korban hingga batas lutut. MD sempat mengancam korban untuk duduk dan mengikuti kemauan temannya yakni R.

Akal bulus pelaku terhadap apabila Mawar tidak mau mengikuti kemauan dari R, korban dan MD akan ditangkap dan dibawa ke kantor desa beserta dengan mobilnya.

MD pun menyaksikan korban dilecehkan oleh temannya, korban kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil. Sempat melawan, namun apalah daya Mawar seorang wanita dan ia pun dicekik.

Saat melakukan perlawanan, Mawar kemudian berhasil keluar dari mobil dan melarikan diri ke rumah seorang warga dan diamankan hingga korban dijemput oleh keluarganya.

Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak MD dengan penjara 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan kurungan.

MD telah terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan susila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Korban merupakan siswi yang sedang menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Barat.

Kejahatan bejat MD dinilai hakim telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis majelis hakim dalam perkara Nomor 9/JN/2023/MS.Skm. Seperti dilansir dari SerambiNews.com, Selasa (30/1/2024).

Hakim Juga Vonis Teman Terdakwa

Dalam persidangan terpisah, dengan perkara nomor 10/JN/2023/MS.Skm, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar juga menjatuhkan vonis terhadap teman terdakwa berinsial R, usia 57 tahun.

Hakim menyatakan bahwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya Jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa R berupa uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (25/1/2024) dalam sidang terpisah dengan terdakwa MD.

Hakim memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

 

 

Tags: Aceh BaratBRATAINEWS.coHUKUMPemekosaanPeristiwa
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Iklan Rokok di Duga Tak Berizin Terpasang di Taman Kota Idi
ACEH

Iklan Rokok di Duga Tak Berizin Terpasang di Taman Kota Idi

by Redaksi
06/11/2025
0

Aceh Timur– Lima baner/reklame yang di duga Milik salah satu perusahaan rokok jenis Razor ini di sinyalir tak memiliki izin....

Read more
Spanduk Tolak Pengungsi Rohingya Tersebar Di Lhokseumawe, UNHCR dan IOM Diminta Tidak Berbisnis
News

Spanduk Tolak Pengungsi Rohingya Tersebar Di Lhokseumawe, UNHCR dan IOM Diminta Tidak Berbisnis

by Redaksi
02/11/2025
0

LHOKSEUMAWE, — Gelombang penolakan terhadap pengungsi Rohingya kembali menguat di Aceh. Pantauan media ini, Sabtu, 1 November 2025, spanduk-spanduk berisi...

Read more
Berhasil Cegah Penyeludupan Narkoba. 5 Orang Pegawai Rutan Tanjung Pura Terima Penghargaan Langsung dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
ACEH

Berhasil Cegah Penyeludupan Narkoba. 5 Orang Pegawai Rutan Tanjung Pura Terima Penghargaan Langsung dari Kakanwil Ditjenpas Sumut

by Redaksi
20/10/2025
0

Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara berikan penghargaan kepada 5 orang pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB...

Read more
Next Post
Perkuat Ketahanan Pangan, Aceh Besar Rintis Kerjasama Dengan Hanoi

Perkuat Ketahanan Pangan, Aceh Besar Rintis Kerjasama Dengan Hanoi

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In