Aceh Timur, – Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan jenis Narkotika, senjata api (senpi) dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum Tetap (Inkracht) tentang perkara tindak pidana umum tahun 2024.acara pemusnahan Barang bukti tersebut di gelar di Halaman Taman Kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (7/3/2024).
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, kejaksaan Negeri Idi Rayeuk telah memusnahkan Barang bukti Narkotika,senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam), dan barang bukti kejahatan lainnya.
Adapun jenis barang bukti kejahatan yang telah di peroleh Kejaksaan Negeri Idi dari semenjak bulan Juni tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, kurang lebih ada107 perkara, berikut adalah perkara dan beserta barang buktinya, perkara tindak pidana Orang dan harta benda (Ohanda) ada 7 perkara, perkara tindak pidana keamanan Negara dan ketertiban umum (Kamneg) ada 13 perkara, masing – masing dari perkara tersebut ada juga kejahatan pelecehan seksual, pengedaran kosmetik ilegal, miras, dan migas
Untuk jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan yaitu; barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 1.005,77 (1kilo,5,77 gram), Narkotika jenis Obat – obatan (exstasi) sebanyak 1.070 Butir, Narkotika jenis Ganja sebanyak, 2.547,87 (2,5 kilo gram).
Dalam proses pemusnahan barang haram Narkotika jenis Sabu dan Exstasi dimusnahkan dengan cara dibelender setelah selesai barang haram tersebut di buang ke dalam parit (selokan), untuk pemusnahan barang Bukti Narkotika jenis Ganja bersama dengan barang bukti kosmetik Ilegal dan barang bukti lainnya dengan cara di bakar.
Sementara untuk barang bukti jenis Hp dimusnahkan dengan cara di pukul mengunakan Palu (godam) yang ukuran beratnya 5 kilo gram. Sedangkan barang bukti jenis senpi dan Sajam di musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerenda.
Saat di konfirmasi oleh awak media terkait pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Dr.Lukman Hakim, SH., MH memaparkan serta beliau berharap dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah ini kami beserta jajaran Insyaallah kedepannya nanti Aceh Timur bisa terbebas dari tindak pidana khususnya tindak pidana Narkotika di Aceh Timur,” papar Lukman.
Masih lanjutnya, mengungkapkan walaupun kata beliau seperti yang kita ketahui bersama bahwa tingkat kejahatan pidana khususnya Narkotika di Aceh timur ini juga masih sangat tinggi oleh karena itu kami pihak kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Aceh Timur sangat berterimakasih atas dukungan dan kerja samanya terutama kepada Bapak Pj Bupati Aceh Timur, Bapak ketua pengadilan tinggi Negeri, Kapolres, Dandim, Forkopimda,seluruh rekan media dan masyarakat Aceh Timur berkat dukungan yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat bekerja secara maksimal jujur adil dan tanpa ada pandang bulu dalam menyelesaikan segala macam kasus pidana.”pungkas Kepala kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang haram tersebut, Pj.Bupati Aceh Timur, Ketua pengadilan tinggi, Kapolres Aceh Timur diwakili Wakapolres, Dandim, Forkopimda, Kasat Narkoba, dan sejumlah awak Media,
(DN)
Discussion about this post