Banda Aceh — Kenakalan remaja yang terjadi dikalangan sekarang, menjadi gambaran sebagai kegagalan dalam norma sosial yang terdampak dari kenakalan remaja itu sendiri.
Banyak remaja yang menyukai dengan kegiatan malam, seperti halnya acara touring, balap motor, acara kopdar (kopi darat), ngopi sampai lupa rumah yang di selenggarakan setiap malam minggu. Hal ini mengakibatkan kerumunan dan mengundang adanya bentrok sesama komunitas lainnya sehingga timbunya tindak pidana.
Salah satu kelompok yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh adalah kelompok bernama Kampung Tengah (KT). Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan handphone dan penganiayaan terhadap salah satu remaja lainnya terjadi di Warkop Bang Koji di Gampong Lieu, Darussalam, Aceh Besar, Senin (11/3/2024), malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana membenarkan adanya kejadian perampasan dan penganiayaan yang terjadi pada Senin malam di warung kopi Bang Koji.
“ Benar, kejadian bermula saat korban Ikhramullah (17) sedang bermain game di warkop Bang Koji. Kemudian melintas Pelaku FA, Cs (16) di depan warkop tersebut. Saat melintas didepan korban, korban pun berkata ” Hai KT, hati – hati nanti dibacok”. Akan tetapi FA, Cs tidak merespon. Lalu tidak beberapa lama FA, Cs pergi meninggalkan warkop tersebut, “ ucap Kapolsek.
Adam Maulana menambahkan, sekitar jam 22.30 WIB, FA, Cs tiba kembali di warkop Bang Koji , lalu mereka duduk disamping korban Ikhramullah. Salah satu dari kelompok KT mengatakan, “kenapa kamu bilang untuk grup orang kami”, tak lama korban pun menjawab, “bang, kami bercanda dengan FA tadi”. Kemudian korban meminta maaf, tetapi dijawab oleh FA “ salah bicara muka hancur”.
Tiba tiba salah satu dari kelompok KT ber inisial MRJ (16) merampas handpone merk Infinix milik korban yang sedang dipegangnya. Lalu MRJ menuju kedepan warung tempat lokasi dimana sepeda motor di parkirkan. Melihat hal tersebut, Ikhramullah selaku korban berusaha mengejar dan meminta HP miliknya, namun MRJ tidak memberikan.
“Karena HP milik korban tidak diberikan oleh pelaku MRJ, ia pun mengayunkan pukulan kearah pelaku sebanyak satu kali dan aksi korban dilihat oleh para pelaku lainnya sehingga korban dianiaya oleh mereka serta langsung pergi meninggalkan lokasi berikut korban. Tidak lama kemudian, orang tua bersama korban mendatangi polsek Darussalam guna membuat pengaduan,” sambung Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polisi pun melakukan aksi pengejaran terhadap para pelaku.
“ Unit Resintel melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait kasus yang terjadi yang akhirnya FA beserta Handphone Infinix milik korban diamankan di kawasan jalan Lambaro Angan – Gampong Lambaro Sukon, Darussalam Aceh Besar, Selasa (12/3/2024) dini hari,” tutur Adam.
Saat dilakukan interogasi, FA menyebutkan lima pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, diantaranya, YUS (16), MRJ (16), MHB (16) RA (16 dan ALF (16). Mereka ini warga satu kecamatan dengan korban yaitu Darussalam, Aceh Besar, sambung Kapolsek.
Setelah mengetahui ada pelaku lainnya, tim unit resintel pun bergegas menuju lokasi berkumpulnya para pelaku di Jembatan Krueng Cut, Syiah Kuala, Banda Aceh. Sekitar jam 02.00 WIB, para pelaku telah diamankan oleh personel Polsek Syiah Kuala dan membawa ke Polsek Syiah Kuala.
Atas koordinasi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dengan kami di Polsek Darussalam, selanjutnya untuk para pelaku diserahkan kepada tim gabungan Polsek Darussalam dan selanjutnya dibawa guna dilakukan intetograsi dan penanganan lebih lanjut, tambah Adam Maulana.
Iptu Adam Maulana menjelaskan bahwa kelompok Kampung Tengah ini dikategorikan sering melakukan aksi kekerasan, dimana beberapa waktu lalu, mereka ini pernah dilakukan pembinaan di Polsek Darussalam, terkait kasus yang sama, akan tetapi ini kembali diulangi oleh mereka.
“Ini bukan kasus yang pertama dilakukan oleh para pelaku, akan tetapi sudah berulang kali, sehingga pernah dilakukan pembinaan di Polsek Darusssalam, kelompok Kampung Tengah (KT) ini berjumlah 22 orang semuanya, “ tambah Adam.
Ia mengharapkan, kasus ini dapat dilakukan secara Restorative Justice, selain usia mereka masih dibawah umur dan mereka juga satu gampong, harap Kapolsek.
Untuk tindak lanjut, kami akan melakukan pemanggilan terhadap semua orang tua pelaku dan akan kita dilakukan pembinaan di polsek pada saat bulan ramadhan agar mengikuti “ Pengajian Tadarus “ di Polsek Darussalam setiap malam, kata Kapolsek.
Selain itu, cara mencegah kenakalan remaja ini adalah orang tua harus membuat contoh yang baik dan mendidik sekaligus mengawasi atau membatasi jam malam untuk mengurangi resiko terjadinya kenakalan kepada anak, perlunya bersahabat dengan orang baik, pilih pergaulan yang baik, dan hati – hati juga dalam menggunakan media sosial, pungkas mantan Wakasatres Polresta Banda Aceh ini.[]
Discussion about this post