Minggu, Mei 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ACEH

Enam Bulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Rizal Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ

Redaksi by Redaksi
09/04/2024
in ACEH, Berita Terkini, Daerah, Polri
Enam Bulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Rizal Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ

Aceh Timur, – Enam bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Rizal mengaku 18 perkara hukum selesai lewat RJ selama ia menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan April 2024.

BACA JUGA

Jemaah Calon Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat, Gubernur Ingatkan Jemaah Ikhlas dan Sabar

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

“Benar, selama enam bulan saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terdapat 18 perkara dengan berbagai kasus sudah tidak lagi diakukan penyidikan,” kata Rizal. Selasa, (09/04/2024) malam.

Mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen Polda Aceh ini mengungkapkan, dalam penegakan hukum pihaknya selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu Kasat Rekrim menyebutkan, upaya RJ yang diterapkan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

“Bapak Kapolres sangat mendukung dan agar
RJ terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menuturkan hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ harus memenuhi persyaratan materiil.

Menurutnya, RJ ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa),” ungkap Rizal.

Dalam Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang.

Sementara yang dapat di-restorative justice adalah yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial. tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. (DN)

ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Jemaah Calon Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat, Gubernur Ingatkan Jemaah Ikhlas dan Sabar
ACEH

Jemaah Calon Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat, Gubernur Ingatkan Jemaah Ikhlas dan Sabar

by Redaksi
17/05/2025
0

BANDA ACEH, -- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem menghadiri acara pelepasan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) Embarkasi...

Read more
Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.
ACEH

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

by Redaksi
17/05/2025
0

Aceh Timur -- Tabungan Seulanga merupakan tabungan yang banyak manfaatnya bagi masyarakat, selain untuk media investasi menyimpan dana dengan bagi...

Read more
Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,
ACEH

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

by Redaksi
16/05/2025
0

Dana Gampong Sebaiknya dikembalikan, Ini Tanggapan Ketua Pelaksana Aceh Timur -- Pemerhati sosial, Dedi Saputra, SH, mengkritik penyelenggara Balai Latihan...

Read more
Next Post
Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In