Jumat, Mei 23, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ACEH

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Redaksi by Redaksi
25/09/2024
in ACEH, Berita Terkini, Hukum, Kabar Aceh, Polri
Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi tidak mengabulkan gugatan terhadap dugaan kekeliruan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim tunggal Tri Purnama, S.H. di Pengadilan Negeri Idi pada hari ini, Rabu (25/09/2024) sore.

BACA JUGA

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026

Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolda Aceh selaku Termohon I; Kapolres Aceh Timur selaku Termohon II; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur selaku Termohon III dan Kanit Pidum Polres Aceh Timur selaku Termohon IV.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasikum Iptu JM Tambunan, S.H.

Tambunan menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon NA tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya Low Office Misra Purnama Wati, S.H & Associates yang menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Aceh Timur diwakili oleh delapan orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti,” jelas Tambunan.

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan kuasa hukum tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka,” sebut Perwira Pertama dengan dua balok ini.

Disebutkan, sidang Pra Peradilan dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sejak tanggal 17 September 2024. Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang menilai proses penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup.” Terang Kasikum Polres Aceh Timur Iptu JM Tambunan, S.H.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. mengatakan, Keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana. Terangnya singkat.

(DN)

ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).
ACEH

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).

by Redaksi
22/05/2025
0

Aceh Timur, Idi Rayeuk – Dalam menjalankan intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, Pemerintah Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaen Aceh...

Read more
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026
ACEH

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026

by Redaksi
22/05/2025
0

Banda Aceh, – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi dari Panitia Besar Pekan Olahraga Aceh...

Read more
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA
ACEH

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

by Redaksi
21/05/2025
0

Banda Aceh, – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 dengan agenda pengucapan sumpah anggota...

Read more
Next Post
Safrizal Pimpin ASN Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024 

Safrizal Pimpin ASN Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024 

Discussion about this post

Bappeda Aceh

Pelantikan Bunda Paud Aceh/BPKA

Pelantikan kepala Dispora Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In