Banda Aceh, — Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung Utama Jum’at DPRA, 22 November 2024, pukul 14.30 WIB
Sebelum Rapat Paripurna hari ini dirancang, terlebih dahulu telah dilaksanakan Paripurna Pengucapan Sumpah 81 Anggota DPRA pada 30 September 2024 yang lalu. Akan tetapi dari 81 calon, ada 5 Calon Anggota DPRA yang tidak dilantik karena Caleg terpilih ini juga mencalonkan diri untuk posisi eksekutif. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
Berikut daftar nama Caleg terpilih yang juga mencalonkan diri untuk posisi eksekutif:
H. Ismail A Jalil, SE (Partai Aceh DAPIL V – Aceh Utara, Lhokseumawe)
Tarmizi, SP (Partai Aceh DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si (Partai Aceh DAPIL VI – Kabupaten Aceh Timur)
TR Keumangan, SH, MH (Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
Safaruddin, S.Sos., MSP (Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam)
Dan Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4329 terkait Perubahan atas Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk 2 Caleg terpilih:
Ir. Iskandar , menggantikan Dr. TR Keumangan, SH, MH (Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)
Hadi Surya , S.TP., MT, menggantikan Safaruddin, S.Sos., MSP (Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam)
Menganggapi Kepmendagri ini Pimpinan DPRA bersama Pimpinan Fraksi DPRA mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan pengumuman Anggota Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dilaksanakan pada hari Jum’at ini []
Discussion about this post