Selasa, Juli 15, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Barang Bukti Dimusnahkan 3,7 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
23/01/2025
in Hukrim
Barang Bukti Dimusnahkan 3,7 Kg Sabu

1

Banda Aceh, — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 3,7 lebih kilogram sabu di halaman kantor setempat, Kamis (23/1/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana dan Kepala Avsec Bandara SIM, PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.

BACA JUGA

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Pasrah Menyerahkan Diri

Dilokasi, seluruh barang bukti sabu tersebut dilarutkan dalam alkohol yang kemudian diblender, serta dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.

1

Ia mengatakan, seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan AKP Rajabul Asra, bersama Avsec Bandara SIM beberapa waktu lalu.

Di mana seperti diketahui sebelumnya, ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh petugas yakni MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang merupakan warga Aceh.

“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” ujar Kapolresta.

1

Fahmi menjelaskan bahwa tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.

Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengembangan kasus tersebut, sambung mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah kota Langsa. Saat pengembangan di wilayah Langsa dan Medan turut dibantu oleh Tim Sus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai dan tim Mabes Polri.

“Sedangkan RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu. Dalam pengembangan kita ikut menangkap tersangka lain yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus yang berbeda. “Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke sandal,” sambung Fahmi.

Kombes Pol Fahmi juga menerangkan, sebelum dimusnahkan sebagian barang bukti sabu juga disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.

“Sebagian kita sisihkan untuk diuji laboratorium dan sebagai barang bukti di persidangan nanti, sementara sisanya dengan total 3,7 kilogram lebih langsung kita musnahkan,” jelasnya.

Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya pun berlanjut. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita harapkan pengadilan akan menghukum mereka seberat-beratnya,” ucapnya.

“Seluruh berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa untuk nantinya kita limpahkan atau tahap dua hingga ke persidangan,” pungkasnya.

Tags: 7 Kg SabuAcehBRATAINEWS.coNarkoba Jenis SabuPolresta Banda Aceh Musnahkan 3
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

by Redaksi
25/06/2025
0

Banda Aceh, - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang...

Read more
Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Pasrah Menyerahkan Diri
Hukrim

Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Pasrah Menyerahkan Diri

by Redaksi
03/06/2025
0

Banda Aceh - TP alias TH (28), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang sempat menjadi buronan kasus pencurian...

Read more
Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebab
Hukrim

Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebab

by Redaksi
23/05/2025
0

Banda Aceh, -- Operasi antisipasi premanisme terus digencarkan oleh Polresta Banda Aceh sejak awal Mei 2025, hal ini merujuk dari...

Read more
Next Post
Syech Muharram Menerima Audiensi Para Pengurus Majelis Adat Aceh (Maa) Aceh Besar

Syech Muharram Menerima Audiensi Para Pengurus Majelis Adat Aceh (Maa) Aceh Besar

Discussion about this post

DPRK ACEH BESAR

BPKA

Bank Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In