“Wartawan Dan LSM Disebut “Pengganggu Kepala Desa”
Aceh Timur – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menuai kritik keras setelah dalam sebuah forum diskusi menyebut wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “pengganggu kepala desa.” Ucapan ini memicu kemarahan organisasi pers dan aktivis yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi yang berjuang untuk transparansi publik.
Pernyataan kontroversial tersebut diungkapkan Yandri dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri oleh Komjen Pol. Fadil Imran. Forum tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, sehingga menjadi sorotan publik.
Ketua Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyesalkan pernyataan Menteri Yandri. Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya mencari solusi atas persoalan yang ada, bukan justru menyalahkan pihak lain.
“Seorang Menteri Desa seharusnya mencari jalan keluar, bukan menyalahkan orang lain. Jangan merendahkan profesi yang berjuang mengawal transparansi publik,” tegas Hendrika, Senin (2/2/2025).
Senada dengan itu, Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, SH, mengecam keras pernyataan Yandri. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah tamparan keras bagi demokrasi dan mencerminkan sikap pejabat yang alergi terhadap kritik.
“Ucapan Yandri ini berpotensi membahayakan kebebasan jurnalistik di Indonesia. Publik patut mempertanyakan, apa yang sebenarnya ditakuti Yandri dari pemberitaan media?” ujar Gunawan.
Organisasi pers dan LSM menilai pernyataan Yandri sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kritik yang sah. Sejumlah pihak menduga, ucapan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu dari berbagai skandal terkait dana desa yang sedang disorot oleh media dan LSM.
Atas pernyataan ini, LSM dan organisasi pers mendesak Yandri untuk segera meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya untuk membungkam suara kritis yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Yandri Susanto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan kontroversialnya. Sikap bungkamnya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apakah ini tanda ketidaksiapan atau memang sengaja menutup diri dari kritik?
Kebebasan Pers dan Transparansi di Persimpangan Jalan
Pernyataan Yandri menambah daftar panjang tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Wartawan dan LSM selama ini memainkan peran penting dalam mengawal penggunaan dana desa serta mencegah penyalahgunaan anggaran. Kritik dan pengawasan yang dilakukan oleh media serta aktivis bukanlah bentuk gangguan, melainkan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi.
Jika pejabat negara mulai menunjukkan sikap antipati terhadap kritik dan transparansi, maka bukan tidak mungkin ruang demokrasi di Indonesia akan semakin tergerus. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam menanggapi tuntutan dari organisasi pers dan LSM. Ini adalah sebuah contoh berita dan jika ingin buat berita hubungi ketua hendrika Saputra
(DN)
Discussion about this post