“Karena pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP dan UU ITE”ungkap Elizar”
Banda Aceh — Erlizar Rusli SH, MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm, yang juga kuasa hukum Tabloid MODUS ACEH dan MODUSACEH.CO menegaskan bahwa, Almuniza Kamal merupakan seorang pejabat publik di jajaran Pemerintah Aceh.
Karena itu, pemasangan foto yang bersangkutan untuk publikasi pemberitaan media pers, merupakan hal biasa dan lumrah. Sebab, inilah konsekwensia dari jabatan yang dimiliki seorang pejabat publik.”ujar Erlizar
Lebih lanjutnya, Penjelasan ini disampaikan Erlizar Rusli, menanggapi terkait laporan Almuniza Kamal ke Polda Aceh pada Selasa 4 Februari 2025 di Banda Aceh.
“Bahwa apabila pelapor merasa dirugikan dan melakukan tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, itu hak pelapor. Kami sangat menghargainya,” tegas Erlizar Rusli melalui rilisnya kepada media pers, Rabu 5 Februari 2025 di Banda Aceh.
Namun yang perlu diketahui kata Erlizar, Almuniza Kamal saat ini Pj Walikota Banda Aceh dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Karena itu, mengenai foto yang dimuat Tabloid MODUS ACEH versi cetak cetak edisi No: 7/TH XXII 15-31 JANUARI 2025, yang kemudian diunggah ke akun resmi IG MODUS ACEH, merupakan bagian tak terpisahkan dari statusnya sebagai pejabat publik dan Pegawai Negeri Sipil,” kata Erlizar.
Tak hanya itu, menurut Erlizar foto yang ditampilkan dalam akun resmi IG MODUS ACEH, merupakan murni produk pers, yang tidak lengkap (utuh) sebagai media promosi untuk menarik minat pembaca. Kecuali itu, Tabloid MODUS ACEH dan MODUSACEH.CO, tidak pernah menyebutkan nama pelapor secara spesifik, melainkan hanya tampilan foto Tabloid MODUS ACEH versi edisi cetak No: 7/TH XXII 15-31 JANUARI 2025. Sebab, laporan selengkapnya ada pada media cetak Tabloid MODUS ACEH dan online MODUSACEH.CO.
“Ini adalah prinsip utama klien kami dengan tetap memegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaannya. Sebagai pejabat publik, pelapor juga telah dimintai keterangan serta hak jawab (konfirmasi) dan telah digunakan, sehingga pemberitaan tersebut sudah berimbang (cover both side),” ulas Erlizar.
Lantas, bagaimana dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik? “Jika memang terdapat dugaan bahwa berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik. Seharusnya mengacu pada ketentuan umum UU Pers. Karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP lama dan KUHP Baru No 1 tahun 2023 sebagai lex genarali, sehingga berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ungkap Erlizar.
Masih kata Erlizar, dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf I menjelaskan bahwa, pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai Lex Specialis bukan UU ITE.
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum menyatakan perkara ini adalah murni perkara pers. Maka, penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers yang merupakan lex specialis terhadap KUHP dan ITE. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” ujarnya.
Alasannya sebut Erlizar, karena pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP dan ITE sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Namun tetap dapat dihukum dengan menggunakan UU Pers, apabila kegiatan jurnalistik tersebut bertentangan melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (lex specialis),” urai Erlizar.
Rilis ini merupakan klarifikasi resmi atas nama klien kami yang juga merupakan hak jawab dari pemberitaan yang telah terpublikasi, tanpa konfirmasi sebelumnya. Sesuai UU No:40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dan kami berharap, kepada media pers yang telah mempublikasikan berita tersebut, memberi ruang dan tempat rilis ini untuk dipublikasikan, guna memenuhi hak jawab dan klarifikasi
[]
Discussion about this post