Banda Aceh, — Ketua Umum Peusaboh Bangsa Aceh (PBA) PUSAT SUBKI MOHAMMAD BINTANG Meminta ke Pemerintah Pusat jangan memotong dana Otsus (Otonomi Khusus) Aceh, Boleh di potong harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak Aceh sebagai daerah otonomi khusus (Otsus).
Menurut tgk bintang, Dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam membangun kembali Aceh yang hancur akibat konflik berkepanjangan. Pemotongan ini bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga mengkhianati hak rakyat Aceh,” tegas Ketua PBA Aceh tgk Bintang Pada mmedia Bratainews.co di salah satu Cafe di banda Aceh, Kamis, 6 Februari 2025. Siang.
Lanjut dia, sejak perjanjian damai, Dana Otsus menjadi instrumen utama dalam percepatan pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi. Namun, kebijakan pemotongan ini justru mengancam harapan rakyat Aceh untuk kesejahteraan.
Atas Dasar Hukum, Dana Otonomi Khusus (Otsus Aceh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 194 ayat
(1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan dana untuk Aceh sebesar 15% dari total belanja negara.
Ketentuan Pemotongan Dana (Otsus Aceh) dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti:
1. _Perubahan kebijakan nasional, Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh jika terdapat perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi alokasi dana.
2. _Kondisi ekonomi nasional, Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh jika kondisi ekonomi nasional memburuk dan memerlukan penyesuaian alokasi dana.
3. _Penggunaan dana yang tidak efektif, Pemerintah Pusat dapat memotong dana (Otsus Aceh) jika dana tersebut tidak digunakan secara efektif dan efisien.
” Prosedur Pemotongan Dana (Otsus Aceh) harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Pusat harus melakukan konsultasi dengan Pemerintah Aceh dan mempertimbangkan kebutuhan dan Juga prioritas Aceh.
Konsekuensi Pemotongan Dana,
Pemotongan dana Otsus Aceh dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi daerah Aceh, seperti:
1. _Pengurangan kemampuan pemerintahan,. Pemotongan dana Otsus Aceh dapat mengurangi kemampuan Pemerintah Aceh untuk menyediakan layanan publik dan juga melaksanakan program-program pembangunan.
2. _Pengaruh pada perekonomian, Pemotongan dana Otsus Aceh dapat mempengaruhi perekonomian Aceh, terutama jika dana tersebut digunakan untuk mendukung sektor-sektor ekonomi yang strategis.
Tambah tgk bintang, Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Pemotongan dana tersebut harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel, juga mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas Aceh.
Discussion about this post