Banda Acèh — Sikap dan kritikan ini mencuat di ruang forum diskusi staf DPP Peusaboh Bangsa Atjeh pusat. Kritikan geram para anggota PBA dlm menyikapi pernyataan perwakilan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto Agus Satria di media,
“Melalui Juru bicara lembaga swadaya masyarakat (LSM) PBA pusat Zulfitrian, SH menerangkan perkataan pihak Pertamina
Susanto Agus Satria di beberapa media bahwa penggunaan barcode masih tetap berlaku di seluruh Aceh.”kata Zulfitrian menirukan perkataan pihak Pertamina tersebut.Sabtu (15/2/2025).
Zulfitrian, juga menerangkan, Padahal Gubenur Aceh H Muzakir Manaf telah mengintruksikan dalam sidang paripurna DPRA di hadapan Mendagri, untuk menghapus barcode di SPBU seluruh Aceh.
Terlepas sebelumnya atas loby Pertamina terhadap mantan Gubenur Aceh yg lalu, Nova Iriansyah yg mengeluarkan surat edaran bagi rakyat pemakai BBM diwajibkan untuk pakai stiker, walau instruksi itu tidak lama yg kemudian dicabut kembali.
Namun di lanjutkan oleh Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki yg mengeluarkan surat edaran pembatasan pemakaian BBM bagi masyarakat pengguna BBM subsidi, yaitu bagi mobil pribadi roda 4 hanya diberi jatah 25 liter per hari, kendaraan pribadi roda 6 diberi jatah 40 liter perhari.
Sedangkan untuk kendaraan umum /sewa diberi jatah 80 liter perhari, kendaraan barang roda 6 diberi jatah 60 liter perhari, dan lain lain.
Kita bisa banyangkan kesulitan dan kesusahan yg di alami mobil barang dan bus sewa yg rute Medan ke Aceh barat, dipastikan tidak cukup dgn jatah BBM yg hanya diberi jatah untuk mengisi BBM hanya sebanyak 60 liter saja.
Yang pasti semua instruksi dan edaran pemerintah itu apakah hasil harapan serta loby dari pihak Pertamina atau tidak kita belum mengetahui dengan pasti,
Namun prihal tersebut telah terbukti sangat menyusahkan rakyat tanah rencong sebagai daerah penghasil MIGAS, Dalam hal untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai kebutuhannya, belum lagi penderitaan rakyat petani yg mengunakan mesin penggerak baik di sawah dan di perkebunan yg sangat sulit bisa mendapatkan BBM bersubsidi.
Luka rakyat ini ditambah lagi dengan aturan Pertamina yg memberlakukan barcode bagi rakyat pembeli BBM, dalam hal ini tentunya Aceh yg sebagai daerah penghasil MIGAS di jadikan kelinci percobaan barcode oleh Pertamina, dan segala macam bentuk pembatasan.”terang Zulfitrian
Tambahnya, Kebijakan bagai sifat kolonial ini nyatanya telah memperdalam luka rakyat Aceh, Bagai mana tidak, kita memiliki sumur minyak namun susah mendapatkan minyak dan kita memiliki sumur gas namun susah mendapatkan gas utk memasak.
Beberapa hari yg lalu kami agak sedikit lega dan bahagia dgn ada nya instruksi Gubernur Aceh Mualem, yg mengatakan bahwa barcode pada semua SPBU akan segera dihapus di seluruh Aceh.
Namun kebahagian itu hilang dan cemas pun muncul kembali setelah membaca berita bahwa pihak Pertamina masih bersikap bak kolonial mempertahankan barcode tetap berlaku bagi rakyat pribumi Aceh yang kaya akan MIGAS.”ungkap Zulfitrian.
Lebih lanjutnya Juru bicara PBA pusat memaparkan, Dalam kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada ketua lembaga HISWANA MIGAS Aceh saudara Nahrawi Noerdin, untuk bisa menghormati normatif kewenangan UUPA sebagai UU Lex Spesialis utk Aceh.
Pernyataan saudara di media bahwa penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar minyak subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini sekali lagi kami mengingatkan kepada saudara Nahrawi Noerdin agar sudi kiranya membaca dan memahami normatif UUPA pasal 7 ayat 1 yg berbunyi Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten kota berkewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan nya dalam semua sektor publik.
Normatif ini asal tidak bertentangan dgn 6 Kewenangan pemerintah pusat, seperti Fiscal dan Moneter, hubungan luar negeri, kehakiman, kerukunan beragama, dan keamanan eksternal.
Maka dalam hal ini kami nyatakan pada anda bahwa instruksi Gubernur Aceh H Muzakir Manaf itu telah di atur jelas di dalam UU, dan bahagian dari hak dan kewenangan pemerintah Aceh dan bukan kewenangan pemerintah pusat seperti yang ketua HISWANA MIGAS Aceh katakan.
Dengan demikian kami menghimbau kepada semua pihak jangan melukai dan merampas hak rakyat Aceh baik dengan aturan dan kebijakannya. Dan dengan ini kami nyatakan bahwa kami mendukung sepenuhnya instruksi Gubernur Aceh Mualem dalam misi menyenangkan serta mensejahterakan seluruh rakyat Aceh, untuk meniadakan atau menghapus barcode BBM di seluruh Aceh. “demikian pungkas Juru bicara PBA pusat Zulfitrian, SH []
Discussion about this post