Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyambut baik kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia ke Aceh dalam rangka untuk membahas terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/2/2025).
Wakil Gubernur Fadhlullah atau yang lebih akrab disapa Dek Fadh dalam sambutannya mengatakan, terkait undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 yang mana di dalam undang-undang tersebut telah diatur bahwa kita wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan minyak dan Gas Bumi sebagaimana mestinya. “Sebut Dek Fadh
Lanjutnya, Saya sebagai wakil Gubernur Aceh dan sekaligus mewakili Bapak H. Muzakir Manaf yang berhubung tidak dapat hadir menyampaikan Apresiasi atas kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Aceh. ” ujar Dek Fadh
Pemerintah Provinsi Aceh mengucapkan terimakasih kepada Komite II DPD RI atas kunjungan kerjanya ke wilayah Provinsi Aceh dalam rangka membahas terkait pengawasan minyak dan gas bumi di Aceh sesuai pelaksanaan undang-undang nomor 22, tahun 2021 tentang minyak dan gas Bumi. “demikian punkas Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh). []
Discussion about this post