Aceh Timur– Pernyataan kontroversial yang dibuat oleh seorang oknum wartawan di TikTok kini mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawasan Keuangan Aset Negara (DPN LPKAN) RI. Sabtu, (8/3/2025).
Mukhsin, salah satu kordinator bidang Hukum advokasi dan publikasi di lembaga tersebut, dengan lantang menegaskan bahwa pernyataan wartawan tersebut tidak hanya merendahkan profesinya sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik dunia jurnalistik.
“Maling kok teriak maling!” tegas Mukhsin, mengkritik keras oknum wartawan yang menyebut banyak wartawan lain sebagai “Eskondel” dan menyamakan mereka dengan KPK, jaksa, serta hakim hanya karena melakukan tugas investigasi ke sekolah, rumah sakit, dan instansi pemerintahan lainnya.
Mukhsin menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menempatkan mereka sebagai pengontrol sosial dan mitra resmi pemerintah, termasuk TNI-Polri. Ia menyebut bahwa pernyataan viral tersebut sangat berbahaya dan berpotensi merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional.
“Kalau ada wartawan yang melanggar hukum, lakukan langkah hukum! Laporkan ke redaksi medianya, bukan asal menuduh dan menyebarkan fitnah yang bisa memperkeruh suasana!” ujar Mukhsin dengan nada geram.
Lebih lanjut, Mukhsin mengingatkan kepada seluruh kepala desa, pihak sekolah, dan instansi pemerintahan agar selalu meminta ID Card resmi setiap kali ada wartawan yang datang melakukan peliputan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bagian dari media yang sah dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
Tak berhenti di situ, Mukhsin juga menyinggung sikap yang tidak seharusnya di ucapkan oleh oknum wartawan tersebut.
“Jangan merasa diri paling benar sehingga seenaknya menghina dan merendahkan wartawan lain!, Profesi ini bukan tempat untuk pamer kekuasaan. Jaga lisan, jangan sok merasa diri paling sempurna” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan bukan untuk memfitnah atau menjatuhkan pihak lain, tetapi untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik (5W + 1H). Wartawan harus tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika profesi wartawan terus dihina oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika merasa ada penyimpangan, tunjukkan bukti, jangan hanya omong besar di media sosial!” pungkas Mukhsin.
Dengan pernyataan keras ini, Mukhsin kordinator bidang Hukum advokasi dan publikasi berharap agar semua pihak lebih berhati-hati dalam berbicara dan tidak asal menuduh tanpa dasar. Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan alat untuk kepentingan pribadi atau politik.
(DN)
Discussion about this post