Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (23/04/2025).
Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbar Pramadhana, SH menerangkan, Adapun proyek pembangunan Dermaga TPI tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp709.361.500.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur
Bahwa diduga ada temuan yang bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat telah ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak
sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga.
Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa
perhitungan teknis yang valid. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai
Rp156.685.939,50.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, (Otsus) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.”demikian pungkas Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana, SH
(DN)
Discussion about this post