Minggu, Mei 11, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelanggar Syariat Islam di Cambuk

Redaksi by Redaksi
09/01/2021
in Hukum, News
Pelanggar Syariat Islam di Cambuk

ACEH SELATAN – Sedikitnya 10 orang pelanggar Qanun Syariat Islam  menjalani hukuman cambuk di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (16/7/2020).

Dari 10 orang yang dicambuk tersebut yakni, Erna binti M Sahur, pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 23 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 18 kali.

BACA JUGA

Waspada! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Selanjutnya, Muslijar bin Jubir pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15 kali.

Arianis alias Monik binti Alm. Amdian pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15 kali.

Khairul Anwar bin Ramli pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15  kali.

Novita Sari binti Liwangi pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15  kali.

Wawan Febrian bin Aniswadi pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 (tiga puluh) hari.

Sarwo Edi bin Safruddin pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari.

Rahman bin Hasan Basri pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari.

Mulya Fajri bin Fauzi pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari. Tarmizi, Ta’zir Cambuk sebanyak 200 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 128 kali.

Kajari Aceh Selatan Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar PA SH kepada wartawan mengatakan, dari 10 orang yang menjalani eksekusi cambuk  tersebut 3 orang diantaranya perempuan.

“Eksekusi cambuk ini kita laksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19,  sehingga tidak ada kerumunan warga di lokasi,” ujarnya.

ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Akkar Arafat Di Tunjuk Sebagai Karo Adpim
ACEH

Waspada! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

by Redaksi
11/05/2025
0

BANDA ACEH, -- Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengatakan, saat ini beredar penipuan yang mengatasnamakan istri...

Read more
Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI
ACEH

Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

by Redaksi
10/05/2025
0

BANDA ACEH, – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sedang berlangsung saat ini, karena itu, draft revisi Undang-Undang nomor...

Read more
Next Post
Instruksikan Mualem 4 Desember ini, Doa Bersama, Zikir, Santuni Anak Yatim dan Juga Berziarah ke makam makam syuhada

Instruksikan Mualem 4 Desember ini, Doa Bersama, Zikir, Santuni Anak Yatim dan Juga Berziarah ke makam makam syuhada

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In