ACEH SELATAN – Sedikitnya 10 orang pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (16/7/2020).
Dari 10 orang yang dicambuk tersebut yakni, Erna binti M Sahur, pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 23 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 18 kali.
Selanjutnya, Muslijar bin Jubir pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15 kali.
Arianis alias Monik binti Alm. Amdian pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15 kali.
Khairul Anwar bin Ramli pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15 kali.
Novita Sari binti Liwangi pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 15 kali.
Wawan Febrian bin Aniswadi pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
Sarwo Edi bin Safruddin pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari.
Rahman bin Hasan Basri pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari.
Mulya Fajri bin Fauzi pidana Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari. Tarmizi, Ta’zir Cambuk sebanyak 200 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani sehingga sisa Uqubat Ta’zir sebanyak 128 kali.
Kajari Aceh Selatan Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar PA SH kepada wartawan mengatakan, dari 10 orang yang menjalani eksekusi cambuk tersebut 3 orang diantaranya perempuan.
“Eksekusi cambuk ini kita laksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak ada kerumunan warga di lokasi,” ujarnya.
Discussion about this post