SIMEULUE – Seratus tiga puluh delapan Desa yang ada di Kabupaten Simeulue, mengikuti bimbingan tehnis (Bimtek) pengelolaan keuangan yang dilaksakan oleh salah satu Lembaga Swasta dari Jakarta diduga terjadi pelanggaran. Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM (GMBI) Distrik Simeulue Sarwadi.
“Dana kegiatan bimtek tersebut sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena dikhawatirkanKepala Desa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang nantinya bisa terjadi adanya ancaman pelanggaran hukum,” kata Sarwadi, Rabu (28/01/2021).
Sarwadi mengatakan, Ketua PK-OTDA, Rina Gusnani, SE, menyurati Bupati Simeulue, cq Kadis DPMD pada tanggal 11 maret 2019, Perihal undangan bimtek. Masing-masing peserta menyerahkan biaya kontribusi secara tunai kepada penyelenggara PK-OTDA di Hotel Raz And Convention Jalan Dr. Mansyur No 186 Tj Roja Medan.
“Disekitar bulan Maret 2019 seluruh Kepala Desa se Kabupaten Simeulue berkumpul dan menerima arahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Husin Alim menyampaikan bahwa, setiap desa harus mengikuti bimbingan teknis yang akan diselenggarakan di Medan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan mengirimkan perwakilan sejumlah tiga orang dalam satu Desa, anggarannya agar setiap kepala desa memasukkan item mata anggaran kontribusi untuk kegiatan bimtek tersebut kedalam RAB APBDes tahun 2019.
“Nah dalam perjalanan dinasnya Kepala Desa bersama dua orang perangkatnya berangkat kemedan dalam rangka mengikuti Bimtek, menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu,” pungkasnya.
“Pulang dari acara bimtek di Kota Medan, baru di masukkan anggaran keberangkatan ke (RAB APBDes) perubahan untuk mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan untuk acara bimtek tetsebut, berarti berangkat kemedan diduga acara pribadi,” sambungnya.
Ia menjelaskan, SPPD itu berlaku bukan mundur kebelakang tetapi maju kedepan, makanya sesudah penarikan uang tersebut, Bimtek tidak dilaksananakan lagi, dalam dugaan Dana Bimtek tersebut dianggap penyelewengan.
“Dengan rincian sebesar Rp 9.000.000/orang dikalikan tiga orang dalam satu Desa Rp 27, 000,000/satu Desa, kemudian dikali seratus tiga puluh delapan Desa dengan jumlahnya total keseluruhan Rp 3,726,000,000;, kemudian berangkatlah kemedan pada waktu itu, sesampai ditempat acara Bimtek tersebut setiap peserta harus menyotor Rp 4,500,000;/orang, Nah coba dikalikan aja,” jelasnya.
Kemudian Sarwadi menambahkan, kegiatan Bimtek tersebut direncanakan Empat hari, dan dua gelombang acaranya mulai tanggal 25 April S/d 28 April 2019, dan 28 April s/d 1 Mai 2019, namun diselenggarakan cuma dua hari.
“Kemudian uang kegiatan bimtek tersebut, dalam undangan, uang tersebut di transfer kerekining Bank DKI dengan Nomor 503 11 ××××××, namun uang tersebut tidak jadi ditranfer kerekining, nah uang tersebut disetor langsung ditempat acara bimtek tersebut,” tuturnya.
“Dalam penyerahan uang Rp 4,500,000; tersebut, ditulis dikwitansi bermaterai Enam ribu yang menerima atas nama bendahara Deni Mulya, pada tanggal 23 April 2019 di Hotel Raz And Convention, Medan,” tambahnya.
Ketua GMBI Distrik Kabupaten Simeulue itu menyatakan, bahwa kegiatan bimtek tersebut di lakukan dengan perbuatan melawan hukum tidak berdasarkan permendagri nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama bidang pemerintahan desa dan kegiatan bimtek tersebut tidak dilakukan melalui perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak Desa Selaku Peserta.
Saat komfirmasi dengan beberapa kepala Desa yang enggan disebut namanya, ia membenarkan adanya kegiatan bimtek pada waktu itu pada sekitar bulan maret tahun 2019.
“Kami di perintahkan oleh Husen Alim untuk mengikuti bimtek tersebut dikota Medan, Sumatera Utara,” katanya.
Sekitar pada tanggal 15 Juli 2019, Pada waktu itu hasil percakapan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, melalui seluler telpon genggamnya, “kami tidak mengetahui adanya kegiatan bimtek yang di sampaikan kepada kami, baik secara lisan maupun secara tulisan, bahkan tembusanpun tidak pernah kami terima,” jelasnya, seperti dilansir dari beberapa media online yang pernah menayangkan berita tersebut.
Saat dikomfirmasi melalui WhatsApp PPK bimtek mengatakan, “terkait dengan bimtek yang bapak maksud jadi ke Pak Husin Alim aja, selaku Kepala Dinas DPMD,” jelasnya.
Kemudian, Kepala Dinas DPMD, Kabupaten Simeulue saat dikomfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 27 Januari 2021, ia menjelaskan, masalah bimtek lagi proses di polres besok dikomfirmasi tentang saksi saksi, untuk lebih lanjut hubungi ke penegak hukum supaya jelas duduk permasaalannya, tuturnya. (H)
Discussion about this post