SIMEULUE – Dengan melihat situasi yang begitu memperihatinkan terhadap kebebasan kalangan remaja, para Pelajar dan Siswa saat ini, mendapatkan perhatian khusus dari Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA-PP) Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan inisiatif, Kepedulian dan hasil musyawarah Keluarga Besar Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simeulue, Maka SAPMA meminta DPRK Simeulue dapat menerbitkan Qanun/Perda khusus tentang larangan keluar malam bagi para siswa dan pelajar di atas pukul 10.30. Hal tersebut disampaikan Pengurus SAPMA dalam Konferensi Pers pada Selasa 02 Februari 2021 di Sekretariat DPD II KNPI Simeulue.
Adapun permintaan penerbitan Qanun tersebut gunanya untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak negatif bagi para pelajar generasi penerus bangsa.
Dalam konferensi pers itu, Ketua SAPMA Kabupaten Simeulue, Taqwim Hidayah S.Pd mengatakan, Hal ini timbul berdasarkan kesadaran kami dan hasil survei Kami beberapa waktu lalu. Terlihat banyak para pelajar saat ini yang sering bergadang malam, melakukan aksi balapan liar dan pergaulan bebas lainnya.
”ini harus segera diantisipasi agar para generasi muda Simeulue tidak hanyut dalam dunia gelap yang dapat mengakibatkan mereka hidup dalam kehancuran nantinya. Kita sangat prihatin terhadap masa depan Siswa Pelajar generasi Simeulue saat ini, maka kita berharap hal ini harus segera mendapatkan perhatian dari para pemimpin kita,” ungkap Takwim Hidayah.
Hal senada juga disampaikan Hardani Selaku Wakil Ketua Satu SAPMA Kabupaten Simeulue. Menurutnya, dampak yang paling buruk sangat terlihat saat ini ialah, banyak para pelajar sering sekali terlambat masuk sekolah, tidur di kelas saat jam pembelajaran dan tidak Fokus mengikuti proses belajar mengajar (PBM) di sekolah karena mengantuk akibat bergadang malam.
”Kita sering melihat hampir setiap malam para Siswa/Siswi para pelajar masih di luar rumah, kadang-kadang duduk berduaan di tempat tertentu apalagi pada saat malam minggu, ini tentunya dapat mengundang perbuatan-perbuatan diluar ajaran agama akibat pergaulan bebas yang tidak ada batasannya,” ucap Hardani saat dihubungi Via telefon seluler miliknya.
Kemudian katanya, Tujuan kita (SAPMA-PP) meminta penerbitan Qanun ini adalah untuk meningkatkan kualitas siswa, palajar di kabupaten Simeulue dan untuk menghindari atau mengurangi siswa-siswi dari kegiatan yang kurang bermanfaat pada malam hari.
” Ini juga bertujuan untuk menghindari kejahatan terhadap anak, siswa dan menambah peningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perilaku anak atau siswa maupun mahasiswa untuk terlaksananya aturan di Kabupaten Simeulue sehingga anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah saat malam hari untuk hal-hal yang bermanfaat,” ucapnya.
Begitu juga menurut Niko Afrizal yang juga Wakil ketua SAPMA, ia mengatakan, jika hal ini tidak cepat diantisipasi dengan aturan-aturan yang dapat memperkecil ruang gerak mereka, maka kita Kawatir akan timbul kenakalan-kenakalan yang diluar batas kewajaran sehingga dapat merugikan diri mereka dan orang lain.
”partisipasi orang tua dan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menangani hal ini, agar generasi kita kedepan nya lebih baik dari hari ini,” harap Niko.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Al-Ikhsan Sani MB juga menjelaskan, Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi perkelahian antar Remaja, tidak terjerumus dalam Narkoba, Balapan Liar dan Pergaulan bebas lainnya.
”InshaAllah dalam waktu dekat ini kami dari SAPMA Kabupaten Simeulue, akan menjumpai Bapak/Ibu DPRK terkait hal ini dan Permohonan ini. kami juga memohon do’a dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Simeulue agar tercipta generasi yang baik bagi Agama, Daerah, Bangsa dan Negara ini.” tutup Abdi Syaputra selaku Kabid. Organisasi dan Keanggotaan. (r)
Discussion about this post