BANDA ACEH – Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, tidak ada permasalahan secara regulasi terkait pelaksanaan pilkada Aceh pada tahun 2022. Saat ini hanya menunggu keputusan Presiden Jokowi.
“Kendala tinggal keputusan politik Presiden. Memang belum ada pernyataan apa pun dari nasional. Dari semua koordinasi yang dilakukan DPRA dengan stakholder tingkat pusat, jawabannya masih mengambang,” kata Dahlan, Kamis (25/03/2021).
Menurut Dahlan, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, maupun KPU RI, tidak mengharuskan Aceh melaksanakan pilkada pada tahun 2024, tapi juga tidak mengiyakan pilkada Aceh di tahun 2022.
Sejatinya, sambung Dahlan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemegang otoritas politik di Aceh, bisa secara bersama-sama dengan DPRA, pimpinan partai politik, akademisi, dan masyarakat memastikan sampai kepada presiden bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bisa berjalan di Aceh.
“Karena bagaimanapun juga sebagai penyelenggara pemerintahan beliau, termasuk kami DPRA sudah disumpah untuk tunduk dan patuh kepada aturan perundang-undangan,” ungkap politikus Partai Aceh ini.
Dahlan menegaskan bahwa semua norma yang mengatur tentang pilkada dalam UUPA masih ada dan masih berlaku hingga sekarang.
“Norma itu yang mestinya kita perjuangakan secara bersama-sama,” tegasnya.
Dahlan mengakui dalam setiap kesempatan Pemerintah Aceh selalu menyatakan sepakat dengan pelaksanaan pilkada 2022. Meskipun pernyataan tersebut keluar masih sebatas mulut asisten ataupun staf ahli Gubernur.
Sebaliknya, DPRA terus melakukan berbagai koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait pilkada Aceh. Bahkan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menyurati Presiden RI meminta agar pilkada Aceh bisa dilaksana tahun 2022.
Dia berharap Gubernur Aceh bisa melakukan rapat kerja forkopimda (rakorpimda) antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh untuk membahas nasib pilkada Aceh.
“Harapan kita, seluruh stakholder di Aceh memiliki konsesi bersama. Sehingga apa yang kita request ke nasional bisa bersama-sama, satu suara. Sehingga memudahkan bagi stakholder nasional mengakomodir maunya Aceh,” tambahnya.
Terkait dengan pendanaan, Dahlan mengatakan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama Pemerintah Aceh bahwa anggaran pilkada Aceh tahun 2022 sudah dianggarkan pada APBA tahun 2021 yang ditempatkan pada Belanja Tak Terduga (BTT).
Persoalan lanjutan, ungkapnya, secara teknis saat ini belum ada nomenklatur anggaran pilkada Aceh. Penkodean itu harus ada agar pemerintah bisa menggeser anggaran di BTT untuk dukungan pelaksanaan pilkada Aceh sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan KIP.
“Ini teknis sekali sehingga butuh komitmen dan keseriusan Pemerintah Aceh untuk mengadvokasi hal teknis tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tahapan dan jadwal pilkada yang sudah ditetapkan KIP bisa dijalankan,” pungkas Dahlan.
(Parlementaria)
Discussion about this post