Banda Aceh | “Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Al’masih, dan Paskah 2021 larangan Itu demi mencegah penularan Corona atau covid-19 dan berlaku 1-4 hari 2021 hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan seketaris daerah (sekda) Aceh TAQWALLAH Kamis 1 April 2021 di kediamannya.
surat edaran sekda Aceh tersebut dikeluarkan Menindaklanjuti surat edaran Kementerian pendayagunaan Aparatur nasional dan Reformasi birokrasi (kemenpan-RB) no 7 tahun 2021. yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid 19 di daerah masing-masing perlu dilakukan pembatasan kegiatan kepergian keluar daerah Bagi aparatur sipil negara selama peringatan wafat Isa Almasih, kala masa pendemi covit 19.
Kepala Biro Humas setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya kamis (01/04/2021) malam menyebutkan terdapat sejumlah poin yang mengatur butir pelaksanaan surat edaran larangan berpergian tersebut.
Diantara larangan-larangan tersebut ada dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala satuan kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan pekerjaan ke luar daerah lebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian di lingkungan instanlasinya,”ucap Iswanto kepala humas Aceh.
iswanto menjelaskan, dalam surat edaran sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa kepergian ke luar daerah agar memperhatikan zonasi resiko p19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar atau masuk orang di wilayah tersebut serta menerapkan protokol kesehatan yang sudah di sediakan,”katanya.
Sementara itu bagi ASN yang tidak mengikuti bantuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selain itu, khusus kepada setiap (SKPA) juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan surat edaran itu melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal (9 April 2021) dengan format laporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini, selanjutnya kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi melalui tautan https://s.id/larangan berpergian (ASN),” tutup kepala humas aceh ISWANTO.
(advotarial)
Discussion about this post