Senin, Desember 4, 2023
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Iswanto menginstruksikan ASN Aceh dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Paskah 1-4 April

Redaksi by Redaksi
02/04/2021
in Pemerintahan
Diatas Rata-rata Nasional, Indeks Pembangunan Manusia Aceh

Banda Aceh | “Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Al’masih, dan Paskah 2021 larangan Itu demi mencegah penularan Corona atau covid-19 dan berlaku 1-4 hari 2021 hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan seketaris daerah (sekda) Aceh TAQWALLAH Kamis 1 April 2021 di kediamannya.

surat edaran sekda Aceh tersebut dikeluarkan Menindaklanjuti surat edaran Kementerian pendayagunaan Aparatur nasional dan Reformasi birokrasi (kemenpan-RB) no 7 tahun 2021. yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid 19 di daerah masing-masing perlu dilakukan pembatasan kegiatan kepergian keluar daerah Bagi aparatur sipil negara selama peringatan wafat Isa Almasih, kala masa pendemi covit 19.

BACA JUGA

Jubir MTA, MTQ XXXVI Siap Digelar di Simeulue

Pj Gubernur Ahcmad Marzuki Minta OPD Jajaki Kerjasama dengan Travel Umrah

Kepala Biro Humas setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya kamis (01/04/2021) malam menyebutkan terdapat sejumlah poin yang mengatur butir pelaksanaan surat edaran larangan berpergian tersebut.

Diantara larangan-larangan tersebut ada dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala satuan kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan pekerjaan ke luar daerah lebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian di lingkungan instanlasinya,”ucap Iswanto kepala humas Aceh.

iswanto menjelaskan, dalam surat edaran sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa kepergian ke luar daerah agar memperhatikan zonasi resiko p19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar atau masuk orang di wilayah tersebut serta menerapkan protokol kesehatan yang sudah di sediakan,”katanya.

Sementara itu bagi ASN yang tidak mengikuti bantuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu, khusus kepada setiap (SKPA) juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan surat edaran itu melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal (9 April 2021) dengan format laporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini, selanjutnya kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi melalui tautan https://s.id/larangan berpergian (ASN),” tutup kepala humas aceh ISWANTO.

(advotarial)

ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA
Pemerintahan

Jubir MTA, MTQ XXXVI Siap Digelar di Simeulue

by Redaksi
20/11/2023
0

Banda Aceh – Tercapai juga Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXVI Aceh siap dilaksanakan mulai 26 November hingga 2 Desember 2023...

Read more
Pj Gubernur Ahcmad Marzuki Minta OPD Jajaki Kerjasama dengan Travel Umrah
Pemerintahan

Pj Gubernur Ahcmad Marzuki Minta OPD Jajaki Kerjasama dengan Travel Umrah

by Redaksi
13/09/2023
0

BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh (PJ) Achmad Marzuki, menginstruksikan dinas terkait untuk menjajaki kerja sama dengan travel Umrah, agar...

Read more
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki Lantik 3.247 PNS dan P3K Guru Di Anjong Mon Mata
Pemerintahan

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki Lantik 3.247 PNS dan P3K Guru Di Anjong Mon Mata

by Redaksi
29/08/2023
0

Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, melantik dan mengambil sumpah serta menyerahkan sebanyak 3.247 SK PNS Jabatan...

Read more
Next Post
Pembelajaran Era Digital, Kadisdik Aceh: Guru Wajib Menguasai TIK

Pembelajaran Era Digital, Kadisdik Aceh: Guru Wajib Menguasai TIK

Discussion about this post

Hari KOPRI/PanganAceh

Hari Sumpah Pemuda/PanganAceh

MTQ ACEH XXXVI 2023 KABUPATEN SIMEULUE/RSUDZA

Hari Guru Nasional Bank Aceh

MTQ DINAS DAYAH ACEH

Pekan raya lomba menulis Pendidikan dayah aceh

M.Zaini Calon DPR Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In