LHOKSUKON – Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi yang berada Blok B yang berada dalam Kabupaten Aceh Utara telah sah dimandatkan Pemerintah Aceh melalui PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif.
Kepastian itu diperoleh dari setelah adanya keputusan yang tertuang dalam SK Menteri ESDM nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.
Untuk diketahui Blok B peninggalan ExxonMobil tersebut berada dalam lima kecamatan di Aceh Utara yaitu, Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I) Nibong (Cluster II) kemudian Tanah Luas (Cluster III) dan Matang kuli (Cluster IV) dan Kecamatan Langkahan.
Sedangkan pipa pengelolaan migas tersebut juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu Paya Bakong, Pirak Timu dan juga Cot Girek.
Anggota Komisi V DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP dalam siaran pes menyebutkan ia mengapresiasi langkah PT PEMA yang akan mengelola Blok B Aceh Utara yang bekerja sama dengan PT PEMA Global Energy, dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
“Saya mengapresiasi langkah PT PEMA dan anak perusahaan PT PEMA Global Energy yang akan mengelola Blok B Aceh Utara,” kata Muslim, Selasa (27/04/2021).
Namun kerjasama tersebut harus jelas baik secara administrasi maupun teknis di lapangan, setiap kerjasama pengelolaan Blok B tersebut harus menguntungkan bagi Aceh khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Politisi Partai SIRA tersebut juga menekankan pengelolaan Blok B Aceh Utara melalui PT PEMA dan PT PEMA Global Energy harus memiliki skema yang jelas dimana harus tertuang didalam sebuah kerja sama.
Misalnya, hak yang akan didapatkan oleh Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe karena objek pengelolaan tersebut berada di dua kab/Kota tersebut.
“Nantinya PT PEMA dan PT PEMA Global Energy harus memiliki sebuah groundbreaking yang berisi skema pengelolaan Blok B sehingga hasil dari Migas Aceh tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh Rakyat Aceh secara umum,” Tambah Muslim.
“Serta yang terpenting adalah hak untuk Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sebagai wilayah yang menjadi objek pengelolaan Blok B tersebut harus jelas diatur dalam kerjasama tersebut, bek sampek kreuh bhan keu ngoen bhan likot,” tegas Muslim.
(Parlementaria)
Discussion about this post