ACEH TIMUR | Polisi dari Polda Sumatera Utara menangkap dua warga Aceh Timur di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (15/6/2021).
Menurut informasi diperoleh dari suatu media lokal di aceh, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan kilogram Narkotika jenis sabu dan dua pucuk senjata laras panjang sebagai barang bukti.
Geuchik Gampong Matang Peulawi, Barmawi, yang dikonfirmasi Di salah satu media lokal di aceh membenarkan, ikhwal penangkapan dua pemilik narkotika jenis sabu di desanya. “Narkotika jenis sabu yang diamankan diperkirakan lebih kurang 60 Kg. Penangkapan dilakukan oleh pihak Poldasu,” katanya.
Dikatakan Barmawi, dua orang yang ditangkap tersebut salah satunya adalah warga Gampong Matang Peulawi. “Sebenarnya dua-duanya warga Matang Peulawi, tetapi satu orang lagi sudah pindah Kepala Keluarga (KK) karena sudah menikah ke desa lain,” kata Barmawi.
Ia menjelaskan, warga Matang Peulawi yang ditangkap berinisial ZU dan satu lagi MU. Barmawi mengaku tidak menduga warganya ZU terlibat dalam peredaran gelap narkotika Tersebut.
karena selama ini berinisial MU bekerja sebagai petani tambak di desanya. “Kalau MU memang sudah jarang di desa, paling sekali-kali pulang ke Matang Peulawi karena orang tuanya masih di Matang Peulawi,” kata Barmawi.
Menurut Barmawi, penangkapan pertama dilakukan terhadap MU. Saat ditangkap MU kebutulan tidur di rumah orang tuanya di Matang Peulawi. “Setelah MU kemudian petugas menangkap ZU Lagi di rumahnya, barang bukti narkotika dan dua pucuk senjata laras panjang ditemukan dirumah ZU,” sebut Geuchik Barmawi. “Informasi yang kami dapat setelah penangkapan, ZU dan MU serta barang bukti langsung dibawa ke Poldasu,” Tutupnya.
Sumber: AJNN
Discussion about this post