Senin, Mei 12, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

LPSE Aceh Lakukan Penyesuaian Dokumen Untuk Mempercepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi by Redaksi
18/06/2021
in Daerah
LPSE Aceh Lakukan Penyesuaian Dokumen Untuk Mempercepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa


BANDA ACEH – Pemerintah Aceh sedang melakukan penyesuaian dokumen terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, agar tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian nanti Hal itu dijelaskan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Said Anwar Fuadi, Kamis 17 Juni 2021,

BACA JUGA

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

Menurut Said, hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akibat penyesuaian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya. “Termasuk telah diterbitkannya petunjuk teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan penyedia sekaligus merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yaitu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Juni 2021 sementara baru dipublikasi oleh LKPP RI pada laman.

https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp, yaitu tanggal 10 Juni 2021” ujar Said.

Said menambahkan, karena aturannya sudah keluar sehingga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) masih perlu melakukan sejumlah penyesuaian/penambahan terhadap dokumen persiapan pemilihan agar benar-benar sesuai dengan aturan baru dimaksud dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Said juga menerangkan, sebelumnya pada 22 Mei 2021 Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 602/9693 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Aceh.

Surat itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Direktur Pengembangan Profesi & Kelembagaan LKPP RI di Jakarta, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI di Jakarta, Inspektur Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, dan Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah.

Dalam Surat Edaran Gubernur itu dijelaskan latar belakang pengeluaran surat, yakni dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksud dan menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh,” bunyi lanjutan surat tersebut.

Said menambahkan, maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah untuk memberikan penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya Surat Edaran Bersama. “Surat Edaran ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said membacakan bunyi surat tersebut.

Adapun ruang lingkup dalam Surat Edaran tersebut meliputi delegasi kewenangan dan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut, Said menyebutkan terdapat sebelas poin arahan kepada para Kepala SKPA dalam surat tersebut terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Poin-poin itu di antaranya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, SKPA agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E-Kontrak.

Selain itu, juga disebutkan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.

Dalam poin itu juga disebutkan, SKPA wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Selain itu, juga disebutkan, penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

(Advotarial)

Tags: AcehBanda AcehLpsePemerintah Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh
Daerah

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

by Redaksi
08/05/2025
0

Lhokseumawe, – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan kerja ke kantor PT. Patriot Nusantara Aceh (Patna), Badan Usaha Pembangun...

Read more
Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat
ACEH

Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat

by Redaksi
08/05/2025
0

Aceh Timur -- Pelaksanaan pemilihan Keuchik (kepala Desa) Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur berjalan Kondusif,tertib dan...

Read more
Next Post
Panglima TNI,Kapolri,Dan Beberapa lainya Memantau Pelaksanaan Vaksinasi di Madiun

Panglima TNI,Kapolri,Dan Beberapa lainya Memantau Pelaksanaan Vaksinasi di Madiun

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In