GAYO LUES | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menangkap dua tersangka kakak beradik dan mengamakan Naktotika jenis ganja 8 goni yang berjumlah 195 kilogram. 5 Tersangka lainnya dalam kasus itu masuk DPO.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di dampingi Wakapolres Kompol Muhammad Wali, ST dan Kasatresnarkoba IPTU Darli, SH, Kamis (1/7/2021) mengatakan, ganja itu rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka yang diamankan berinisial SB dan IA, warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang merupakan kakak beradik,” terang Kapolres.
Dikatakan, kakak beradik tersebut ditangkap pada Minggu (20/6/2021) dini hari, dalam sebuah razia di jalan pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Gayo Lues.
Selain dua tersangka dan ganja 195 kilogram, polisi juga mengamankan dua unit mobil minibus jenis Avanza dan Innova dalam kasus tersebut.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues, juga telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai DPO dalam kasus itu. Polisi juga sudah mengantongi nama mereka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kapolres menyebutkan kasus ini baru dipublikasikan hari ini, karena sebelumnya masih dalam tahap pengembangan.
Kronologi penangkapan berawal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB akan ada kendaraan roda empat yang akan membawa narkoba jenis ganja, setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres.
Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan bersama 5 orang personel yang dipimpin Kasat Narkoba dan melakukan razia di jalan pegunungan Tongra, Kecamatan Terangun, tak berselang lama, lanjut Kapolres, pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Tiba- tiba melintas kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan langsung memberhentikan untuk dipriksa, awalnya, pemeriksaan mobil yang mengangkut 5 penumpang itu tidak ditemui barang- barang yang mencurigakan. Tambahnya.
“Namun saat anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza, terlihat berhenti mobil Innova warna abu-abu dengan Nopol BK 1178 KC, karena curiga, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan, pada saat akan diperiksa, 2 orang yang ada di dalam mobil Innova ini melarikan diri dengan lompat ke pinggir jurang,” beber Kapolres.
Namun, saat petugas melakukan pengejaran terhadap dua pria di mobil Innova itu, tiba- tiba 3 orang lainnya yang ada di dalam di mobil Avanza tadi yang ada di depan ikut melarikan diri, Kami langsung memeriksa mobil Innova, saat melakukan pemeriksaan didapatkan narkotika jenis ganja 8 goni dengan berat sebanyak 195 Kg,” terangnya,
Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapat barang bukti ganja 8 goni di dalam mobil Innova. Anggota Satresnarkoba lainnya langsung menangkap terhadap 2 orang terduga pelaku yang mengendarai mobil Avanza.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang diamankan mengakui bahwa 2 orang pengendara mobil Innova yang melarikan diri tersebut adalah rekan mereka,” bebernya.
Dikatakan Kapolres, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta perorang per sekali bawa.
Mereka juga membuat pengakuan bahwa baru sekali ini melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut.
“Pelaku yang ditahan ini mengaku dibayar 2 juta perorangannya oleh JS yang diduga pemilik ganja tersebut, saat ini JS dan pelaku yang melarikan diri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues,” pungkasnya.
Ditambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang narkoba, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 6 tahun atau pidana denda maksimum Rp 8 Miliar.
Sumber Rilis Polres Gayo Lues
Discussion about this post