SUKA MAKMUE | Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan.
Korbannya adalah Khairul Ambya (27) warga Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.
Pelaku berhasil dibekuk 3 jam kemudian itu.
Setelah sebelumnya dihebohkan penemuan mayat yang bersimbah darah di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Jumat (15/7/2021) malam sekira pukul 21.40 WIB.
kepolisian menjelaskan penangkapan dua tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Redi Menanda (21) dan Risan Calevi (21) yang keduanya tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya.
.
KRONOLOGIS KEJADIAN PEMBUNUHAN
Kejadian tersebut bermula Jumat (16/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Edi Saputra, warga Darul Makmur, Nagan Raya bersama dengan korban berangkat dari Darul Makmur menuju ke rumah pelaku Redi di Simpang Peut Kuala.
Tetapi pelaku tidak ada di rumah.
Selanjutnya Edi Saputra bersama dengan korban pergi ke rumah Tarmizi di Meulaboh Aceh Barat, sekira pukul 19.00 WIB.
Lalu korban bersama Edi dan Tarmizi yang keduanya sebagai saksi tersebut kembali lagi ke Simpang Puet Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Mereka mengunakan 2 unit sepmor untuk menjumpai kembali pelaku Redi, sekira pukul 20.30 WIB.
Korban dan kedua saksi itu berhasil menjumpai pelaku Redi.
Kemudian pelaku ikut bersama korban dan saksi guna mengambil uang untuk pembayaran hutang HP iPhone yang dijual korban kepada pelaku Redi dua minggu lalu sebesar Rp 1 juta.
Pada saat itu pelaku Redi beralasan bahwa akan mengambil uang tersebut sama kepala tukang tempat pelaku berkerja.
Sehingga pada saat itu pelaku dan korban yang pergi.
Sedangkan Edi dan Tarmizi menunggu di kios depan Indomaret Simpang Peut.
Keduanya mampir di rumah pelaku lainnya Risan Calevi.
Redi meminta sangkur kepada pelaku Risan Calevi.(P).
Discussion about this post