Senin, Juni 16, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi lagi- Cabjari Bakongan menetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
03/09/2021
in Hukum
Lagi lagi- Cabjari Bakongan menetapkan Ketua Forkas Aceh Selatan sebagai Tersangka

ACEH SELATAN | Lagi lagi Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai Rp 261 juta, Jumat (03/09/2021).

Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, SH, mengatakan dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut berinisial LH dan RY.

BACA JUGA

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025

Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh

Tersangka yang berinisial LH selaku Keuchik Keude Bakongan serta Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan. 

“Sedangkan tersangka yang berinisial RY merupakan mantan bendahara Gampong Keude Bakongan,” katanya.

Mohamad Risky menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp 1, 034,952,946. Kedua tersangka LH dan RY mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai yang ditentukan dalam APBG/APBG-P, dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB untuk pembangunan fisik.

“Pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah Gampong ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, tetapi oleh kedua tersangka dengan jabatannya mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Mohamad Rizky melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp 261.000.000 juta, dan kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan kegiatan fisik dari tim ahli.

“Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah),” ujar Mohamad Rizky. (RED)

Tags: AcehAceh SelatanCabjari AselCabjari bakongan menetapkan tersangkaHUKUM
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025
ACEH

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025

by Redaksi
12/06/2025
0

Aceh Timur -- Operasi Sikat Seulawah 2025 yang dilakukan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan 17 orang pelaku pencurian...

Read more
Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh
Hukum

Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh

by Redaksi
26/05/2025
0

Banda Aceh, – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera melakukan...

Read more
Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink
ACEH

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink

by Redaksi
07/05/2025
0

"Dalam Sehari Empat Kali Pelaku Menjalankan Aksinya" Aceh Timur -- Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup personel...

Read more
Next Post
Gerai Vaksinasi- Polsek Lembah Seulawah Dikunjungi Pak Wakapolda Aceh

Gerai Vaksinasi- Polsek Lembah Seulawah Dikunjungi Pak Wakapolda Aceh

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In