Senin, Agustus 8, 2022
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

Redaksi by Redaksi
08/10/2021
in Hukum
Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

ACEH BESAR | Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intel Deddy Maryadi, SH menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah selesai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, dan pada akhirnya penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.”ujarnya.

BACA JUGA

Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Ditingkat Kejaksaan, Team Advokat Law Firm Berhasil Mendorong Kliennya Damai

Warga Gp Bineuh Blang, Temukan Pakaian dan Sendal di Tepi Krueng Aceh

Keriganya beinisial MZ (55 tahun)
sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten
Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000.

Sambung Deddy akibat perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 sebagaimana Laporan Hasil
Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Aceh.

“Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Deddy.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 (lima puluh enam) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan.

Nomor: Print 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor:
Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.

Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan
pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.(red).

Tags: AcehAceh besarDinas pengairan aceh besarKejati aceh besarkejati terapkan 3 tersangka koruptorKorupsi
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Ditingkat Kejaksaan, Team Advokat Law Firm Berhasil Mendorong Kliennya Damai
Daerah

Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Ditingkat Kejaksaan, Team Advokat Law Firm Berhasil Mendorong Kliennya Damai

by Redaksi
21/06/2022
0

ACEH SELATAN - Team Advokat Pada Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH dan Afrizal, SH yang beralamat di...

Read more
Warga Gp Bineuh Blang, Temukan Pakaian dan Sendal di Tepi Krueng Aceh
Hukum

Warga Gp Bineuh Blang, Temukan Pakaian dan Sendal di Tepi Krueng Aceh

by Redaksi
16/06/2022
0

Banda Aceh | Warga gampong Bineh Blang, Kec Ingin Jaya, Kab Aceh Besar, Jol (38), yang berprofesi sebagai peternak lembu,...

Read more
Ayah Cabuli Anak Kandung, Berinisial AK, Di Tangkap Pihak Berwajib
Hukum

Ayah Cabuli Anak Kandung, Berinisial AK, Di Tangkap Pihak Berwajib

by Redaksi
10/06/2022
0

Banda Aceh - Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel...

Read more
Next Post
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali- Pilchiksungtak yang Tertunda, Akan di Jadwal Ulang Kembali

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali- Pilchiksungtak yang Tertunda, Akan di Jadwal Ulang Kembali

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In