Banda Aceh | “Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Agar tepat sasaran, Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh bakal mengawal penyaluran dana bantuan sosial melalui program BPUM – untuk pelaku Usaha Kecil Mikro UKM di Provinsi Aceh.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khattab pada media Ini, Kamis 21 Oktober 2021.
Kata Ibnu, pihaknya memiliki kewajiban ikut serta mengawasi penyaluran dana bantuan sosial ini supaya dilakukan secara transparan dan tepat sasaran pada masyarakat penerima manfaat.
Dimana, penyaluran dana bantuan sosial untuk 2021 ini disalurkan melalui Bank Aceh Syariah disetiap kabupaten/kota, dan sebelumnya ditangani oleh Bank Rakyat Indonesia BRI.
“Saya berharap penyaluran bantuan dana sosial ini agar tidak di persulit dan di percepat dengan mudah supaya masyarakat penerima bantuan bisa memanfaatkan dana Rp 1,2 Juta ini untuk dapat mereka mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tegas Ibnu.
Kemudian, terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial BPUM segera dipercepat supaya tidak terjadi adanya dugaan indikasi permainan anggaran bantuan sosial BPUM dimasa Covid-19 disana, dan LP KPK Provinsi Aceh akan membuka Posko Pelayanan Pengaduan Masyarakat P3M tentang pelanggaran penyaluran BPUM tidak tepat sasaran.
Tujuannya adalah agar Pelayanan Pengaduan Masyarakat P3M, sebagai upaya menjembatani keluhan masyarakat untuk membantu agar haknya jelas dan tidak ada permainan atau otak atik data oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kita meminta PT. Bank Aceh Syariah segera menyalurkan dana bantuan sosial BPUM ini sejumlah Rp 1,2 Juta kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan persyaratan seperti yang diperlukan. Apabila syarat sudah dipenuhi dan masyarakat dinyatakan sebagai penerima namun belum juga dibagikan, maka kami akan melakukan investigasi dimana yang menjadi terkendala,” tegas Ibnu kattap. (ib)
Discussion about this post