Jumat, Mei 23, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

(MUI) mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan Tau ruang publik

Redaksi by Redaksi
01/11/2021
in Hukum
(MUI) mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan Tau ruang publik

Sulsel | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang salah satu isinya mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc, Minggu (31/10/2021) kemaren.

BACA JUGA

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink

Dua Tahun DPO, Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Menurut MUI Sulsel, orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Sementara itu, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga miskin yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisi, hingga terpaksa mengemis.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Dia juga menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 mengenai eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik ini merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.

Tags: MUIMUI mengharamkan upaya mengksploitasi orang pengemisPengemis di jalanan
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink
ACEH

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink

by Redaksi
07/05/2025
0

"Dalam Sehari Empat Kali Pelaku Menjalankan Aksinya" Aceh Timur -- Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup personel...

Read more
Dua Tahun DPO, Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
ACEH

Dua Tahun DPO, Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

by Redaksi
06/05/2025
0

Aceh Timur -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga...

Read more
Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Curas, Enam Kali Beraksi Incar Pengendara Sepeda Motor
ACEH

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Curas, Enam Kali Beraksi Incar Pengendara Sepeda Motor

by Redaksi
26/04/2025
0

Aceh Timur -- Anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengincar...

Read more
Next Post
Mengutuk Keras Aksi Zionis Israel Terhadap Warga Palestina, DPRA: Israel adalah Teroris

Safaruddin Wakil Ketua DPRA, Ajak Semua Pihak di Aceh Rawat Perdamaian Yang Telah Di Pelihara

Discussion about this post

Bappeda Aceh

Pelantikan Bunda Paud Aceh/BPKA

Pelantikan kepala Dispora Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In