LANGSA | “seorang istri anggota Polres Aceh Timur Yulia Santri, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya ke Polres Kota Langsa, pada Kamis 4 Nov 2021.
Yulia Santri melaporkan akun Facebook Nur Bayan dan admin Wajah Langsa, karena dinilai mencemarkan nama baik dirinya lewat media sosial (medsos). Pelapor mengatakan informasi yang disebarkan Terlapor di medsos sebagai informasi bohong alias hoax.
Dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya itu dilakukan pada Selasa 21 September 2021. Yulia juga menduga akun tersebut bodong (palsu), sehingga melaporkan ke polisi.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Langsa dikabarkan telah memeriksa seorang admin Wajah Langsa. Dia diperiksa sekitar dua jam, pada Kamis pagi, dengan status sebagai saksi.
Yulia melaporkan perkara pencemaran nama baik karena terlapor mengunggah foto dirinya bersama suami yang disertai penjelasan diduga bohong alias Hoax.
Sedangkan admin Wajah Langsa tersebut, yang ditemui awak media usai pemeriksaan, tidak banyak memberikan pernyataan. Dia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi karena admin dari akun Wajah Langsa.”Ucapnya.
Selain itu, belum ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisian setempat terkait hasil pemeriksaan Itu, “Tanyakan saja langsung ke Kanit,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K. (hi/p).
Discussion about this post