Kamis, September 21, 2023
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Para Peternak sekarang wajib waspada, Pemkab Sosialisasi Perbup Tata Cara Penertiban Hewan Ternak Di Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
02/02/2022
in Aceh Besar
Para Peternak sekarang wajib waspada, Pemkab Sosialisasi Perbup Tata Cara Penertiban Hewan Ternak Di Aceh Besar

Aceh Besar – Dalam Waktu Dekat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melakukan penertiban hewan ternak yang selama ini masih kerapkali berkeliaran di tempat-tempat umum dan jalan raya tau lainnya.

Langkah penertiban ini dimaksudkan agar terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemkab Aceh Besar terus melakukan sosiasasi Perbup itu kepada masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak yang Ada Di kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA

Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Minta Petugas Kesehatan Dievaluasi kinerja puskesmas jantho

Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Resmikan Balee Beut Dayah Terpadu Babul Magfirah, Ini Harapan Dia

Penegasan itu diungkapkan Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP saat memimpin rapat sosialisasi tentang Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Camat Kota Jantho, Rabu (2/2/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kadistan Aceh Besar Jakfar SP, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi SH, Muspika Kota Jantho, para keuchik, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Dalam pertemuan itu, Farhan AP juga sangat mendukung langkah para keuchik di Kecamatan Kota Jantho yang menyatakan komitmen serius mereka untuk mendukung langkah penertiban hewan ternak di wilayah tersebut, termasuk di tempat-tempat umum seperti jalan raya, perkantoran, sarana ibadah, pendidikan, pasar, dan fasilitas publik lainnya.

“Semoga dengan dukungan positif ini, akan selalu tercipta ketertiban, kenyamanan, keindahan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat. Kita berharap, Kota Jantho akan jadi pilot project dan contoh bagi kecamatan lainnya di Aceh Besar bahkan di seluruh Aceh.,” ungkap Farhan AP.

Sesuai dengan Perbup tersebut, untuk hewan yang berkeliaran dan terkena penertiban, nantinya akan dikenakan sanksi tersendiri. Misalnya, untuk hewan besar seperti kerbau dan sapi, bakal disanksi Rp 300 ribu per ekor, sedangkan hewan ternak kecil seperti kambing dan sejenisnya, dikenakan sanksi Rp 150 ribu/ekor. Adapun ternak yang sudah ditangkap apabila dalam jangka waktu 7 hari tidak diambil oleh pemiliknya, ternak tersebut akan dijual setelah dipotong biaya selama perawatan dan akan dijual. Selebihnya uang hasil penjualan hewan itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk itu, Pemkab Aceh Besar, tambah Farhan, mengharapkan dukungan para pemilik hewan ternak agar mematuhi Perbup tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA sangat berharap supaya komitmen bersama dari para keuchik dan pemilik hewan ternak dalam Kecamatan Kota Jantho bisa diwujudkan. Hal itu semata-mata untuk kepentingan bersama demi menciptakan suasana indah, tertib, dan nyaman. Jika hewan ternak tak lagi berkeliaran di jalan raya, maka akan menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan raya, keteraturan, serta terciptanya lingkungan yang asri.

“Mari kita dukung bersama Perbup Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar ini,” harapnya.

Camat Kota Jantho, Azhar SSos sangat mendukung langkah penertiban hewan ternak tersebut.

Untuk itu, ia meminta para pemilik hewan ternak agar dapat menjaga hewan piaraan mereka dengan baik agar tidak berkeliaran di tempat-tempat umum. Oleh sebab itu, Camat memberi waktu kepada para keuchik selama sepekan untuk mensosialisasikan Perbup tersebut kepada para pemilik hewan ternak di setiap gampong dalam wilayah Kecamatan Kota Jantho. (**)

Tags: AcehAceh besarAsisten 1 pemkab aceh besarPemkab Aceh Besarpenertipan ternakSATPOL PP / WH
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Minta Petugas Kesehatan Dievaluasi kinerja puskesmas jantho
Aceh Besar

Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Minta Petugas Kesehatan Dievaluasi kinerja puskesmas jantho

by Redaksi
21/09/2023
0

Kota Jantho – Ketua komisi V DPRK Aceh Besar, Hanifullah S.Pdi angkat bicara terkait kondisi kosongnya Puskesmas Jantho, Kabupaten Aceh...

Read more
Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Resmikan Balee Beut Dayah Terpadu Babul Magfirah, Ini Harapan Dia
Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Resmikan Balee Beut Dayah Terpadu Babul Magfirah, Ini Harapan Dia

by Redaksi
21/09/2023
0

KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menghadiri sekaligus meresmikan Bale Beut yang dinamai Balai...

Read more
Pj Bupati Iswanto Minta Kafilah Aceh Besar Serius Ikuti TC
Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Minta Kafilah Aceh Besar Serius Ikuti TC

by Redaksi
21/09/2023
0

KOTA JANTHO -- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MSi berharap para Qari dan Qari’ah dapat mengikuti Training...

Read more
Next Post
Febirlina Nduru, Jawara Muaythai yang Sekolah dengan Beasiswa Zakat

Febirlina Nduru, Jawara Muaythai yang Sekolah dengan Beasiswa Zakat

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In