Minggu, Mei 11, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggota DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT

Redaksi by Redaksi
20/02/2022
in Daerah
Anggota DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, menanggapi soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BACA JUGA

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

AHY menginstruksikan, Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut, karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

“Selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja,” kata pria yang akrab disapa DNA tersebut, Minggu (20/02/2022)

Selanjutnya, Bendahara Umum DPD Demokrat Aceh ini menambahkan, pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut dinilai dapat merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh.

“Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Nurdiansyah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut, sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia. (Parlementaria)

Tags: AcehBanda AcehDPRAJHTParlementaria
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh
Daerah

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

by Redaksi
08/05/2025
0

Lhokseumawe, – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan kerja ke kantor PT. Patriot Nusantara Aceh (Patna), Badan Usaha Pembangun...

Read more
Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat
ACEH

Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat

by Redaksi
08/05/2025
0

Aceh Timur -- Pelaksanaan pemilihan Keuchik (kepala Desa) Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur berjalan Kondusif,tertib dan...

Read more
Next Post
Pelayanan Bank Aceh Syariah (BAS) memberi Nasabah Cepat Dan Lancar, Ini Salah Satunya

Pelayanan Bank Aceh Syariah (BAS) memberi Nasabah Cepat Dan Lancar, Ini Salah Satunya

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In