Jumat, Agustus 12, 2022
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home DSI

DSI Aceh Gelar Bimtek Penyelesaian Perkara Jinayat untuk Mahkamah Syar’iyah se nanggroe Aceh

Redaksi by Redaksi
21/04/2022
in DSI
DSI Aceh Gelar Bimtek Penyelesaian Perkara Jinayat untuk Mahkamah Syar’iyah se nanggroe Aceh

BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian perkara jinayat bagi panitera pengganti, panitera muda dan operator komputer SIPP Mahkamah Syar’iyah se Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 20-23 April 2022 bertempat di Hotel Grand Nanggroe Lueng Bata, Banda Aceh dengan diikuti sebanyak 75 peserta, Di masing-masing 3 orang di se luruh kabupaten dan kota.

BACA JUGA

Pemerintah Aceh Ingin Pertahankan Dai di Daerah Perbatasan

DSI Aceh Gelar Pelatihan Kader Dakwah untuk Dai

Adapun unsur yang mengikuti kegiatan dimaksud terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan operator komputer SIPP Mahkamah Syar’iyah.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari DPA Dinas Syariat Islam Aceh, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dengan tujuan agar peserta mengetahui perkembangan kekinian tentang Jinayat serta mendorong para peserta mampu menjadi tenaga administrasi yang profesional dalam penyelesaian perkara dan menjadikan setiap putusan penyelesaian perkara dapat berkualitas dan berkeadilan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Zulkifli Yus mengharapkan para peserta setelah bimtek ini dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan agar perkara yg diselesaikan nantinya sesuai dengan target yg ditentukan, sehingga mendapatkan nilai yang tinggi.

Kemudian daripada itu diharapkan ketika menerima berkas harus didukung dengan bukti yang kuat dan tak kalah pentingnya dalam pembuktian nantinya tidak menggunakan pola pembuktian perdata. Jika tidak ada saksi, jangan sampai terdakwa dibebaskan.

Kegiatan ini akan diisi oleh sejumlah materi yang akan disampaikan narasumber baik dari dalam daerah maupun luar daerah, yaitu EMK Alidar (Kadis SI Aceh), Zulkifli Yus (Ketua MS Aceh), Mohd Dhin (Dosen Fak Hukum Unsyiah), Sutarno (nara sumber pusat dari MA), Syafruddin (panitera MS Aceh) dan Ratna Juita (panmud jinayat MS Aceh).

Tags: AcehBanda AcehBintekDSIjinayah
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Pemerintah Aceh Ingin Pertahankan Dai di Daerah Perbatasan
DSI

Pemerintah Aceh Ingin Pertahankan Dai di Daerah Perbatasan

by Redaksi
25/04/2022
0

BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar, menyebutkan bahwa pihaknya tetap ingin melanjutkan program dai di...

Read more
DSI Aceh Gelar Pelatihan Kader Dakwah untuk Dai
DSI

DSI Aceh Gelar Pelatihan Kader Dakwah untuk Dai

by Redaksi
20/04/2022
0

BANDA ACEH – Sebanyak 35 dai binaan Dewan Dakwah Aceh dari 23 Kab/Kota di Aceh mengikuti kegiatan Pelatihan Kader Dakwah...

Read more
Next Post
LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Bela H. Maming dan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Bela H. Maming dan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In