Banda Aceh – Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Ir Jafaruddin Husin MT menilai persyaratan untuk calon ketua Kadin Aceh terkesan curang dan tidak sesuai dengan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) atau Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.
Beberapa poin yang dianggap diskriminatif tersebut, yaitu poin pertama, kedua, ketiga, dan kesembilan. Seperti pada poin kedua menyebutkan bahwa calon ketua Kadin Aceh tidak mengakui dan tidak pernah terlibat/ berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya di semua tingkatan selain Kadin Indonesia yang terbentuk dengan Undang–Undang Nomor 1 tahun 1987.
Menurut Jafaruddin, poin tersebut terkesan diskriminatif dan seperti ada upaya ingin menjegal calon-bacalon lainnya yang pernah berkarier pada organisasi Kadin di luar Kadin Indonesia. Kemudian mereka membelenggu dengan poin sembilan yang menyebutkan calon ketua Kadin Aceh harus menaati dengan membubuhkan materai secukupnya.
“Hal ini tampak sekali bahwa panitia musyawarah provinsi (Musprov) Kadin Aceh ingin menjegal Ismail Rasyid yang dianggap menjadi rival kuat calon ketua Kadin Aceh ke depan, karena Ismail Rasyid pernah menjadi pengurus di Kadin yang dipimpin Mualem, namun saat ini Ismail Rasyid tidak lagi dalam kepengurusan di sana. Bahkan sekarang Ismail Rasyid menjabat sebagai salah satu wakil ketua umum bidang perhubungan kepengurusan Kadin Aceh saat ini. Dengan poin itu mereka (panitia Musprov) ingin menggugurkan Ismail Rasyid karena pernah masuk pengurus Kadin Mualem merupakan tindakan penzaliman terhadap Ismail Rasyid,” ungkap Jafaruddin Husin, Jumat (20/5/2022).
Pendiri Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) itu menyayangkan kelakuan panitia Musprov yang terlalu mengada-ngada persyaratan tersebut, padahal dalam PDPRT Kadin Indonesia sendiri tidak pernah ada yang semacam itu.
“Yang lucunya, dalam formulir panitia sudah menulis poin 4,5,6, dan 7 meminta calon untuk tidak membuat gaduh dan sebagainya, tetapi faktanya panitia sendiri sudah membuat keadaan gaduh dan berpotensi konflik. Panitia sepertinya tidak paham dan tidak bijak atau suka-suka dengan anggapan produk panitia akan menjadi aturan Musprov yang harus dipatuhi. Kadin ini bukan milik kelompok, masih ada pemiliknya, pengusaha jangan dianggab bodoh, masih ada pemerintah, masih ada Kadin pusat, dan masih ada hukum di negeri ini,” tegas Jafaruddin panjang lebar.
Jafaruddin juga menyoroti keputusan panitia musprov Kadin Aceh tidak lepas saat pembentukan panitia yang tidak tranparan. Artinya banyak pengurus tidak diundang, tiba-tiba sudah terbentuk panitia Musprov. Tentu, panitia yang terpilih saat ini diisi oleh kubu yang mendukung calon tertentu.
Selain itu, Jafaruddin juga sangat menyayangkan statmen Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh, H Karimun Usman di bebera media lokal di Aceh. Ia menyebutkan bahwa calon ketua Kadin Aceh harus mematuhi aturan yang dibuat panitia, padahal aturan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan PDPRT organisasi.
“Ini sangat kita sayangkan juga, selaku ketua dewan pertimbangan saja bisa mendukung dan membiarkan kebijakan yang salah seperti itu.” Tutup Jafaruddin Husin.(**)
Discussion about this post