ACEH SELATAN – Team Advokat Pada Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH dan Afrizal, SH yang beralamat di Jln. T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Tapaktuan, Aceh Selatan, dipercayakan sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga tersangka atas nama Zairi yang diduga melanggar ketentuan hukum KUHPidana Pasal 351 Ayat (1) Tentang Penganiayaan.
“Persoalan hukum tersangka Zairi Klien kami sebelumnya telah diperiksa dan dilakukan proses penyedikan di Polres Aceh Selatan, pada hari Jum’at (03/06/2022), dinyatakan proses penyedikan telah lengkap P.21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Atas kepercayaan Tersangka dan pihak keluarga, kami ditunjuk sebagai kuasa hukum terhadap tersangka berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Juni 2022,” kata Maman Supriadi, SHI., MH melalui rilisnya kepada media ini, Selasa (21/06/2022)
Maman Supriadi., SHI., MH mengatakan, berdasarkan kewenangan sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, pada tanggal 07 Juni 2022 pihaknya selaku kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengenai persoalan hukum kliennya yang diduga melanggar ketentuan hukum KUHPidana Pasal 351 Ayat (1) Tentang Penganiayaan.
“Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, kami selaku kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, terkait persoalan hukum terhadap klien kami yang diduga melanggar ketentuan hukum KUHPidana pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Maman Supriadi, SHI., MH menjelaskan, adapun berdasarkan persoalan hukum tersebut atas keinginan tersangka dan usaha Kuasa Hukum serta juga bantuan dari Tokoh Masyarakat, turut juga Ulama setempat mendorong agar persoalan hukum yang telah terjadi antara kliennya dengan pihak Korban berdamai dengan mengkedepankan kekeluargaan dan musyawarah dan mufakat.
“Alhamdulillah pada tanggal 11 Juni 2022 telah terjadi kesepakatan perdamaian di tingkat Gampong dituangkan dalam surat perdamaian yang kedua belah pihak menandatanganinya,” jelasnya.
Kemudian Maman Supriadi, SHI., MH menyampaikan, berdasarkan surat perdamaian tanggal 11 Juni 2022, pihaknya selaku Kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor: 19/SP/VI/ADV-MS/2022, tanggal 13 Juni 2022, Perihal Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, sesuai dengan ketentuan hukum Perja Nomor: 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun posisi kasus pada saat diajukan permohonan tersebut berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) sisa waktu 4 hari lagi dari 14 hari sejak waktu penyerahan Tersangka (tahap dua),” ucapnya.
Maman Supriadi, SHI., MH menambahkan, dalam waktu yang singkat tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah bekerja secara ekstra bahkan bekerja pada malam hari dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, alhasil Keadilan Restorative Justice tercapai sebagaimana yang tertuang dalam keputusan No R01/L.1.19/Eoh.2/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jo. Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana surat No R-402/L.1/Eoh.2/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
“Atas dasar hukum tersebut Tersangka/Klien Kami yang sebelumnya ditahan, pada Hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 Dihentikan Penuntutan dan dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan-Aceh Selatan,” kata Maman Supriadi.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi Kenerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Bapak Heru Anggoro, SH.,MH selaku Kejari Aceh Selatan dan Bapak Yunasrul, SH Selaku Kasi Pidum yang menjunjung tinggi penegakan hukum Keadilan Restorative Justice,” tutupnya. (H)
Discussion about this post