Minggu, Mei 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Ketua DPRK Kota Banda Aceh Diminta Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
25/06/2022
in Daerah, Hukrim
Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Ketua DPRK Kota Banda Aceh Diminta Turun Tangan

BANDA ACEH – Pasca terjadi Insiden Penganiayaan terhadap saudara Misran yang terjadi di jalan H T Usman Desa Doy Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada tanggal 10 Februari 2022 yang lalu, Keluarga Korban meminta kepada Ketua DPRK Kota Banda Aceh untuk turun tangan dan peduli terhadap masyarakat miskin yang selama ini tertindas oleh para Penguasa Dhalim, hal ini sangat bertolak belakang dengan Selogan Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman yaitu “Kota Madani dan Gemilang Dalam Bingkai Syariah”

Ayah Lah selaku pihak keluarga korban Penganiayaan mengatakan, tindakan amoral oknum Satuan Polisi Pamong Praja- WH Kota Banda Aceh kepada rakyat jelata yang telah melanggar hokum positif dan mencoreng Kota Madani dalam Bingkai Syariah. Pihaknya meminta kepada Legislatif untuk memanggil dan menegur oknum tersebut dan kalau terbukti melanggar hukum maka harus diberhentikan dari kesatuannya.

BACA JUGA

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

“Akibat dari pembantaian oknum Pol PP-WH Kota Banda Aceh, kami merasa sangat dirugikan baik kerugian materil maupun immaterial, oleh karena kami tidak ada uang, maka harus berhutang pada tetangga puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan dan terapi anak kami, disamping itu juga kami harus merawatnya berbulan-bulan dirumah, sementara kami adalah keluarga Miskin yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” kata Ayah Lah kepada media ini, Sabtu (25/06/2022).

Ia menambahkan, pasca kejadian penganiayan tersebut pada tanggal 16 Februari 2022 beberapa Petinggi Sat Pol PP-WH Kota Banda Aceh yang tidak disebutkan namanya menjenguk Korban dijalan Tongkol II Nomor 382 Perumnas Ujung Batee Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anak buahnya yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan menangis-nangis.

“Sementara kami dari keluarga korban sudah heran, karena anak kami Misran 23 Tahun tidak sembuh dengan tangisan mereka, melainkan harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat,” ujar Ayah Lah

Rusdi S.H. selaku kuasa hukum mengatakan, negara Indonesia ini adalah negara hukum bukan negara Kekuasaan dimana setiap hamba hukum wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus sosial dan golongan (equality before the law).

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada diduga akibat kena pukulan secara bergantian, sehingga menyebabkan terkilir pada bagian tangan sebelah kiri diduga kena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi oleh Petugas dilapangan secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya.

“Akibat dari insiden ini korban telah dilakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah membuat Laporan Penganiayaan ke Polresta Banda Aceh Nomor LP/B/73/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada tanggal 12 Februari 2022 dan saat ini masih dalam tahapan Penyidikan,” Kata Rusdi.

Dalam kesempatan itu, Usman SH, juga selaku kuasa hukum menyampaikan, kepada Instansi kepolisian maupun Ketua DPRK Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar S.T. untuk menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas, karena pelakunya merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan sebagai Kota Gemilang dalam Bingkai Syria bukan malah menjadi boomerang dan ocehan di masyarakat.

“Akibat dari kejadian ini korban melalui kuasanya meminta kepada oknum pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana,” Tutup Usman. (H)

Tags: AcehBanda AcehPenganiayaanSATPOL PP / WH
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.
ACEH

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

by Redaksi
17/05/2025
0

Aceh Timur -- Tabungan Seulanga merupakan tabungan yang banyak manfaatnya bagi masyarakat, selain untuk media investasi menyimpan dana dengan bagi...

Read more
Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,
ACEH

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

by Redaksi
16/05/2025
0

Dana Gampong Sebaiknya dikembalikan, Ini Tanggapan Ketua Pelaksana Aceh Timur -- Pemerhati sosial, Dedi Saputra, SH, mengkritik penyelenggara Balai Latihan...

Read more
Gangguan Distribusi Air di Aceh Timur, Perumda Minta Maaf dan Janji Normalisasi dalam Enam Hari
ACEH

Gangguan Distribusi Air di Aceh Timur, Perumda Minta Maaf dan Janji Normalisasi dalam Enam Hari

by Redaksi
15/05/2025
0

Aceh Timur -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Persada Aceh Timur meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya gangguan...

Read more
Next Post
Ketua Komisi (D), M Yahya YS, Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Timur Selama 10 Tahun Menjabat

Ketua Komisi (D), M Yahya YS, Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Timur Selama 10 Tahun Menjabat

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In