Banda Aceh – Anggota DPR Aceh Mukhlis Zulkifli, ST mengatakan, Dana Otsus Aceh dialokasikan pertama pada 2008 dan akan berakhir sampai dengan 2027 harus diperjuangkan diperpanjang dengan merevisi UUPA.
Ya kita harus dilakukan revisi Undang- undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur
Perpanjangan Dana Otsus Aceh, apalagi ini juga tinggal satu persen penerimaannya.
Hal ini dikatakan Muhklis menjawab media ini di Banda Aceh, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, DPR Aceh dan Pj Gubernur serta pihak terkait lainnya harus punya komitmen yang kuat bersama-sama secara serius memperjuangkan perpanjagan penerimaan Dana Otsus untuk Aceh ini, supaya jangan terkendala keuangan Aceh ke depan.
Dikatakannya, sesuai dengan amanah perdamaian Aceh melalui UUPA, Dana Otsus Aceh dialokasikan pertama pada 2008 dan akan berakhir sampai dengan 2027.
Namun, untuk 2008 sampai dengan 2022, besaran Dana Otsus yang diterima Aceh itu sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional (APBN).
“Mulai tahun 2023 hingga 2027 atau 5 tahun terakhir, tambah Mukhlis, besaran dana otsus Aceh tersebut berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional. Setelah itu Aceh tidak lagi menerima bantuan keuangan tersebut”, katanya seraya minta revisi UUPA menjadi prioritas yang harus segera dibahas,” ungkap politisi PAN Aceh.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki ikut memperjuangkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana Otsus Aceh bakal berakhir 5 tahun lagi.
“Kami harapkan kepada Pj Gubernur Aceh bersama dengan DPRA memperjuangkan Dana Otsus dapat diperpanjang,” kata Pon Yahyadi Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).
Perihal ini disampaikan Pon Yahya saat memimpin Sidang Paripurna Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh. Pon Yahya mengatakan Dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.
Disebutkannya, Dana tersebut sangat dibutuhkan Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dengan adanya Dana Otsus, kata Pon Yahya, secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar/hak konstitusional warga negara.
“Maka dari itu kami meminta Pj Gubernur Aceh dapat mengadvokasi agar keberadaan Dana Otsus dapat terus berlangsung,” harap Ketua DPR Aceh
Ditambahkannya, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berumur 16 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Namun, sampai saat ini implementasi dari UU khusus tersebut belum berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan,” terangnya.
Bahkan, lanjut Pon Yahya, masih banyak tumpang tindih pengaturan antara UUPA tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Maka hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu,” tandas Pon Yahya.(**)
Parlementaria
Discussion about this post