Kota Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang telah memeriksa belasan orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA).
Lahan seluas 19.851 m2 yang diajukan Pemko Sabang masa kepemimpinan Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam itu berlokasi di Lhok Batee, Desa Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.
“Informasi yang kita peroleh, eks Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam sampai saat ini belum pernah diperiksa oleh Kejari Kota Sabang, karena itu kita mendesak Kejari Sabang untuk segera memeriksa Tgk Agam,” ujar Ketua Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH, Minggu 23 Oktober 2022.
Menurut Ketua Umum LASKAR, alasan yang diungkap ke publik bar-baru ini oleh Kejari Sabang yang mengaku tidak memeriksa Tgk Agam karena belum ada bukti yang mengarah kepada eks Wali Kota Sabang itu merupakan pernyataan yang tidak masuk akal dan terkesan sangat unik.
“Tgk Agam saat itu selaku Wali Kota Sabang (Eksekutif) yang mengajukan pembelian lahan TPA dengan harga yang diduga telah dimark-up ke DPRK Sabang, tapi kenapa mantan Wali Kota Sabang, Tgk Agam itu tidak pernah diperiksa? Seharusnya pembeli yaitu Pemko Sabang dan DPRK yang men-sahkan anggaran tersebut, mereka yang pertama wajib diperiksa karena telah menggunakan uang Negara, baru kemudian diperiksa si pemilik tanah,” kata Teuku Indra.
Secara logika, kata Ketua Umum LASKAR, dalam masalah ini terkesan di mata publik, Kejari Kota Sabang seperti sangat takut untuk memeriksa Tgk Agam dalam perkara dugaan mark-up harga pengadaan tanah TPA tersebut, ada apa?
“Kalau bukan karena takut atau ada sesuatu antara pihak Kejari Sabang dengan Tgk Agam, maka seharusnya mantan Wali Kota Sabang itu segera diperiksa dalam dugaan mark-up pengadaan lahan TPA senilai Rp 4 Miliaran itu,” tegasnya.
Teuku Indra juga mendesak pihak Kejari Sabang untuk memeriksa Ketua DPRK Sabang dan seluruh anggota Banggar DPRK guna mendalami dugaan mark- up pengadaan tanah TPA tersebut.
“Karena bisa saja nanti akan ditemukan oleh penyidik adanya indikasi keterlibatan Ketua DPRK dan anggota Banggar DPRK Sabang dalam ‘kong-kalikong’ bersama Wali Kota Sabang saat itu, karena Tgk. Agam kan juga sebagai Ketua Partai Aceh Kota Sabang yang anggotanya di DPRK Sabang menguasai kursi 50 persen plus satu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Teuku Indra menjelaskan, publik bisa berasumsi apapun selama belum ada pemeriksaan dan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Sabang. Itu sebabnya LASKAR mendesak agar semua pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah TPA itu harus diperiksa oleh pihak Kejari Sabang.
“Ada atau tidaknya keterlibatan mereka nantinya dalam dugaan korupsi pengadaan tanah TPA tersebut, hasilnya dapat dilihat setelah pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak Kejari terhadap eks Wali Kota Sabang dan Ketua DPRK serta para anggota Banggar,” katanya.
“Karena apabila pihak Kejari tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sabang, Tgk. Agam, Ketua DPRK, dan para anggota Banggar DPRK Sabang, maka jangan salahkan publik nanti akan berasumsi macam-macam kepada pihak Kejari Sabang, termasuk jika publik menilai Kejari tidak bisa dipercaya lagi,” sambungnya.
Bukan itu saja, LASKAR juga mendesak pihak Kejari Sabang untuk memeriksa aliran uang yang diterima oleh pemilik tanah yang menjual tanah itu kepada Pemko Sabang.
“Jangan-jangan hanya untuk modus pencucian uang saja. Publik kan boleh saja menduga seperti itu, karena sekarang banyak sekali modus korupsi untuk mencari keuntungan dan mencari aman dengan menggunakan tangan orang lain, karena itu merupakan salah satu jurus selamat para oknum pejabat zaman now, bahkan ada yang menyimpan hasil korupsinya melalui ‘mama muda’ mereka,” jelas Teuku Indra.
LASKAR juga menegaskan, pihak Kejari punya kesempatan bagus saat ini untuk memeriksa Tgk Agam, karena sudah tidak perlu lagi mendapat izin dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri, karena sekarang Tgk Agam bukan lagi pejabat Negara.
“Kalau dulu Kejari mungkin agak sulit atau ‘takut’ karena Tgk. Agam masih aktif sebagai Walikota Sabang, sekarang kan tidak ada alasan lagi untuk harus takut?” ucapnya.
“Nah, kami dari LASKAR mendesak pihak Kejari Sabang untuk segera memeriksa Tgk. Agam dan DPRK Sabang terkait dugaan mark-up pengadaan tanah TPA, jangan sampai publik menilai pihak Kejari Sabang ada yang terindikasi terlibat dalam ‘pusaran’ kasus dugaan korupsi itu,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Sabang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi (mark-up) pengadaan lahan pembuamgam sampah. Kejari bel menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kejari Kota Kota Sabang juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak paling berwenang dalam pengadaan lahan tersebut, yaitu eks Wali Kota Sabang Nazaruddin alias Tgk Agam.(**)
Discussion about this post