Selasa, November 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Waduh: 7 Prajurit TNI AU Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Redaksi by Redaksi
15/11/2022
in Nasional
Waduh: 7 Prajurit TNI AU Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil tujuh anggota TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101,Mereka ialah M. Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin, Sigit Suwastino, Wisnu Wicaksono dan Joko Sulistiyanto yang menjabat Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU.

“Hari ini tim jaksa akan menghadirkan tujuh orang saksi anggota TNI AU dalam persidangan terdakwa Irfan Kurnia Saleh [Direktur PT Diratama Jaya Mandiri],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA

Mantap! Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon Berjudul “Takdir”

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Subroto 2025

Selain itu, jaksa KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.

Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Namun, Agus telah membantah hal tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Tags: BRATAINEWS.coJakartaJPU KPKKorupsiTNI AU
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Mantap! Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon Berjudul “Takdir”
Nasional

Mantap! Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon Berjudul “Takdir”

by Redaksi
17/11/2025
0

Jakarta – Penyanyi Asal Medan, Ivananda Sinaga, Menandai Langkah Baru Dalam Karier Musiknya Dengan Merilis Single Perdana Lagu Ambon Berjudul...

Read more
Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Subroto 2025
Nasional

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Subroto 2025

by Redaksi
25/10/2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Aceh meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber...

Read more
‎Gubernur Mualem Bahas Penguatan Ekonomi dengan Menteri Perdagangan RI
Nasional

‎Gubernur Mualem Bahas Penguatan Ekonomi dengan Menteri Perdagangan RI

by Redaksi
24/10/2025
0

‎Jakarta — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, Jumat, 24 Oktober 2025....

Read more
Next Post
Pengancam Wartawan Tergolong Pidana, Hukuman Dua Tahun Penjara

Pengancam Wartawan Tergolong Pidana, Hukuman Dua Tahun Penjara

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In