Aceh Besar – sah, Keuchik Hermanto Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar menyerahkan uang kontan kepada Kapolres Aceh Besar, AKBP, Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH di Mapolres Aceh Besar, Pada Selasa, 28 februari 2028.
Disaksikan langsung oleh Waka Polres Aceh Besar, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, dan Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Uang sebesar Rp 170.506.460 itu merupakan uang yang dikatagori pengembalian kerugian negara atas sejumlah pengerjaan yang dilaksanakan pihak Gampong Rinon pada tahun 2021.
Kapolres Aceh Besar AKBP, Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH dalam jumpa press yang di Gelar di Mapolres setempat, Selasa pagi dan memaparkan, bahwa telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran hukum di Gampong Rinon dalam pengerjaan pembangunan Gampong tahun 2021 bersumber anggaran Dana Desa tahun dimaksud.
Dimana pengerjaan pembangunan Rumah Toko (Ruko) milik Gampong atas sepetak tanah di Gampong Rinon, dinyatakan fiktif (tidak terlaksana), meski dalam laporan pertanggungjawaban aparatur Gampong setempat mencatat telah selesai 100 persen.
“Laporan berawal dari masyarakat melalui aplikasi”Peugah Pak Kapolres” dan setelah ditindaklanjut ternyata benar adanya sebagaimana laporan masyarakat itu dan setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai angka yang diditung oleh pihak Inspektorat Aceh Besar,” kata Kapolres Carlie.
Sejalan dengan pengembalian sejumlah uang tersebut lanjut Carlie, maka perkara tersebut dianggap selesai.
Sedangkan sejumlah uang yang dikembalikan oleh Geuchik Hermanto, selanjutnya akan dikembalikan ke KAS keuangan Gampong Rinon.
“Sejalan dengan pengembalian sejumlah uang kerugian negara ini maka perkara ini dianggap tuntas dan sejumlah uang ini akan kita kembalikan ke Rekening KAS Gampong bersangkutan,” terang Carlie.
Soal potensi penyelewengan Dana Desa di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Carlie menyebutkan ada beberapa Gampong lain di Aceh Besar yang masih menjadi target pihaknya, namun semua itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita upayakan yang pasti dan riil, tidak mereka-reka, sehingga tidak menjadi fitnah,” ujar Carlie.
Sebagai informasi, bahwa hingga saat ini sudah empat Gampong di Kabupaten Aceh Besar yang telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa dengan berbagai dalih dan umumnya melibatkan oknum Geuchik dan aparatur Gampong bersangkutan.(ril)
Sumber: kontras.net
Discussion about this post